Mohon tunggu...
Regent
Regent Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam

seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Univesitas Internasional Batam yang memiliki hobi dibidang otomotif

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Mudik Tanpa Tes Rapid dan PCR? Eitt Tunggu Dulu!

14 April 2022   12:10 Diperbarui: 14 April 2022   13:45 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mudik Lebaran By: lpmmomentum.com

Lebaran tinggal sebentar lagi, mudik atau pulang kampung merupakan momen yang tak terpisahkan dengan perayaan lebaran dan yang paling dinanti oleh kaum perantauan. 

Seperti yang kita ketahui belakangan ini dunia dilanda sebuah pandemi mematikan yang bernama Covid-19 yang memaksa kita untuk melaksakan sebuah gerakan yang bernama social distancing. 

Memang tidak mudah, namun harus dilaksanakan demi menjaga penularannnya. 

Karna tingginya angka penyebaran virus covid-19 pada saat itu dan mencegah virus tersebut menular lebih lanjut sehingga memaksa pemerintah untuk melarang warganya untuk melaksakan tradisi pulang kampung (mudik) yang merupakan tradisi yang sudah temurun dilaksanakan.

Sudah dua tahun lamanya, pemerintah memberlakukan kebijakan ini, namun ada yang berbeda dengan tahun ini kompasioner. 

Tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakatnya untuk pulang kampung berlebaran bersama keluarga namun dengan menerapkan beberapa aturan tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran SATGAS Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang diantaranya: 

Bagi Pemudik yang Telah Vaksinasi Booster

Bagi pemudik dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Bagi Pemudik yang Telah Vaksinasi Dosis Kedua

Bagi pemudik dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sedangkan, Bagi Pemudik yang Telah Vaksinasi Dosis Pertama

Bagi pemudik dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3x24 jam.

Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah,  hal ini mempermudah masyarakatnya yang telah lama tidak pulang kampung untuk bersilaturahmi langsung kepada sanak keluarga yang telah lama tidak berjumpa. 

Namun dengan berbagai kemudahan yang diberikan, pemerintah juga turut mengingatkan agar para pemudik yang pulang kampung untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan agar diri sendiri dan keluarga dikampung nantinya senantiasa terhindar dari bahaya mematikan virus covid-19. 

Ingat hal ini sebelum mudik.  SAYANGI KELUARGAMU, PATUHI PROKES TIAP HARI!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun