Bagi pemudik dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, Â hal ini mempermudah masyarakatnya yang telah lama tidak pulang kampung untuk bersilaturahmi langsung kepada sanak keluarga yang telah lama tidak berjumpa.Â
Namun dengan berbagai kemudahan yang diberikan, pemerintah juga turut mengingatkan agar para pemudik yang pulang kampung untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan agar diri sendiri dan keluarga dikampung nantinya senantiasa terhindar dari bahaya mematikan virus covid-19.Â
Ingat hal ini sebelum mudik. Â SAYANGI KELUARGAMU, PATUHI PROKES TIAP HARI!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H