Mohon tunggu...
Romeo Saru
Romeo Saru Mohon Tunggu... Administrasi - ASN / Gemar literasi/ Kota Sorong Papua Barat Daya /

"Perbedaan antara sesuatu yang tidak mungkin dan yang mungkin, terletak pada cara berpikir seseorang" -Haryanto Kandani-

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ekosida: Kejahatan terhadap Lingkungan yang Harus Dijadikan Prioritas Hukum

26 Oktober 2024   12:15 Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar : istokh

Ekosida: Kejahatan Terhadap Lingkungan yang Harus Dijadikan Prioritas Hukum

Dalam beberapa dekade terakhir, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia telah mencapai titik kritis. Hutan terbakar, laut tercemar, dan lapisan es mencair dengan kecepatan mengkhawatirkan. Dampak dari semua ini tidak hanya mempengaruhi kehidupan di bumi, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Salah satu istilah yang semakin sering dibahas dalam konteks ini adalah ekosida---kejahatan penghancuran lingkungan yang menimbulkan dampak besar dan merugikan. Artikel ini akan mengulas tentang ekosida, mengapa perlu dijadikan kejahatan internasional, serta bagaimana kita dapat ikut berperan dalam melindungi lingkungan.

Apa Itu Ekosida?

Ekosida berasal dari kata "eko" (lingkungan) dan "sida" (pembunuhan), yang berarti tindakan penghancuran atau perusakan lingkungan hidup dalam skala besar. Istilah ini mencakup segala jenis aktivitas yang merusak atau menghancurkan ekosistem hingga tahap di mana keseimbangannya hilang dan tidak dapat diperbaiki. Contoh tindakan yang dikategorikan sebagai ekosida termasuk deforestasi besar-besaran, pencemaran laut oleh tumpahan minyak, pembuangan limbah industri beracun, dan pembakaran hutan secara ilegal.

Tidak seperti bentuk polusi atau kerusakan lingkungan pada skala kecil, ekosida sering kali melibatkan skala yang masif dan dampak yang mendalam, menyebabkan kerugian jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Mengapa Ekosida Perlu Dijadikan Kejahatan Internasional?

Saat ini, perusakan lingkungan tidak dianggap sebagai kejahatan internasional yang bisa dituntut di pengadilan, kecuali jika berhubungan dengan kejahatan kemanusiaan atau genosida. Padahal, dampak ekosida tak kalah serius. Perusakan lingkungan menyebabkan kerugian besar bagi kehidupan manusia, memicu bencana alam, dan mempercepat perubahan iklim. Masyarakat di negara-negara berkembang sering kali menjadi korban utama akibat ekosida, terutama ketika mereka sangat bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari.

Dengan menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional, akan ada perlindungan yang lebih kuat terhadap lingkungan dan ekosistem. Ini akan memberikan dampak hukum yang besar bagi perusahaan dan individu yang melakukan atau mendukung tindakan perusakan lingkungan secara masif. Masyarakat internasional, termasuk PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), juga bisa mengambil tindakan lebih tegas dalam melindungi lingkungan.

Contoh Kasus Ekosida di Dunia

Beberapa kasus ekosida di seluruh dunia menggambarkan dampak dari kejahatan ini:

Amazon, Brasil: Kebakaran besar-besaran di hutan hujan Amazon telah mengurangi hutan yang sangat penting bagi iklim dunia. Kebakaran ini, yang sering kali sengaja dilakukan untuk pembukaan lahan, menghancurkan habitat satwa liar dan mengurangi kemampuan bumi menyerap karbon.

Delta Niger, Nigeria: Pencemaran minyak yang terjadi di Delta Niger selama beberapa dekade telah menghancurkan ekosistem lokal, meracuni air dan tanah yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk bertani dan menangkap ikan.

Terumbu Karang Besar, Australia: Kegiatan industri dan perubahan iklim telah merusak Terumbu Karang Besar, mengancam kehidupan laut dan mengganggu ekosistem laut yang penting bagi keberlanjutan kehidupan di samudera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun