Mohon tunggu...
Rega Octora
Rega Octora Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apakah Pepera 1969 Merupakan Sebuah Upaya Penjajahan Bangsa Indonesia Terhadap Papua?

2 Agustus 2017   23:50 Diperbarui: 3 Agustus 2017   00:15 10704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rangkumanips-thoninaufalfitra.blogspot.com

APAKAH PEPERA 1969 MEMANG SEBUAH UPAYA PENJAJAHAN BANGSA INDONESIA TERHADAP PAPUA?

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) adalah referendum yang diadakan pada tahun 1969 di Papua Barat yang untuk menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua, antara milik Belanda atau Indonesia. Pemilihan suara ini menanyakan apakah sisa populasi mau bergabung dengan Republik Indonesia atau merdeka. Para wakil yang dipilih dari populasi dengan suara bulat memilih persatuan dengan Indonesia dan hasilnya diterima oleh PBB, meskipun validitas suara telah ditantang dalam retrospeksi. (Sumber : Wikipedia)

 

Ketidakpuasan generasi muda Papua atas hasil Pepera 1969 terus disuarakan di daerah – daerah yang menjadi basis perkuliahan mereka seperti Jakarta, Jogjakarta, Surabaya, Malang, Semarang, dan Bali. Para generasi muda Papua menganggap bahwa pelaksanaan Pepera tahun 1969 adalah Illegal dan merupakan upaya Penjajahan Indonesia terhadap Papua yang sarat dengan manipulasi karena dalam prosesnya, pelaksanaan Pepera 1969 hanya diwakili oleh  1.025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan hak suaranya dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara.

Mungkin hal tersebut secara sekilas sangat logis, namun justru kelogisan itulah yang digunakan oleh pihak – pihak asing yang memiliki kepentingan di negeri cenderawasih tersebut agar terlepas dari Indonesia.

Mari kita menilik sejarah kemerdekaan bangsa ini dan kaitannya dengan proses hingga terlaksananya Pepera 1969.

Proklamasi kemerdekaan RI yang dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 meliputi wilayah Nusantara yang dijajah oleh Belanda (wilayah Hindia Belanda). Wilayah itu adalah dari Sabang sampai Merauke. Ingat azas Possedetis Juris yang mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka.

Bukan pekerjaan mudah bagi Bung Karno dan para founding fathers waktu itu untuk menata negeri yang baru merdeka ini. Belanda yang sudah ratusan tahun menjajah negeri ini, enggan melepaskannya dalam tempo singkat. Maka penyerahan kekuasaan atas wilayah NKRI yang sudah diproklamirkan itu dilakukan secara bertahap oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Ingat perundingan Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat tanggal 11-12 November 1946 serta Perjanjian Renville tanggal 17 Januari1948.

Gangguan keamanan terus terjadi di banyak daerah. Ada juga gangguan dari negara tetangga Malaysia, serta pemberontakan di dalam negeri oleh anak bangsa sendiri.

Dalam kondisi yang demikian, wilayah Papua nyaris tak tersentuh, sehingga Belanda tampak leluasa menanamkan kuku kekuasaannya. Namun perkembangan dunia internasional waktu itu tampaknya tidak lagi berpihak pada para penjajah. Perang Dunia II telah mengubah semuanya. Banyak bangsa-bangsa di Asia dan Afrika memproklamirkan kemerdekaannya dari penjajahan kulit putih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun