Tulisan ringkas ini adalah sebuah pemikiran terhadap konsepsi hukum dan hubungannya dengan fakta yang dibuat dalam poin-poin tertentu. Poin - poin tersebut dapat menjadi proposisi yang memungkinkan merangkai kerangka konseptual dalam pikiran bagaimana menghimpun hukum dari fakta-fakta.
"Hukum selalu menunjuk fakta"
- Hukum bukan merupakan fakta. Jika hukum diidentikan dengan fakta (sosial), maka pada level tertentu ia akan kehilangan derajatnya sebagai hukum.
- Fakta (sosial) pada interaksi tertentu dapat dikategorikan sebagai hukum, tetapi bukan fakta itu sendiri.
- Melihat pada apa yang ditunjuk dapat membantu mengetahui apa yang dikehendaki oleh yang menunjuk.
- Hukum tidak menunjuk pada sebab.
- Sebab adalah pengandaian.
- Dalam pengandaian terdapat pertentangan.
- Hukum yang menunjuk pertentangan belum dapat dikatakan sebagai hukum yang adil.
- Adil adalah fakta dan fakta adalah nyata.
- Yang nyata adalah yang rasional.
"Fakta adalah suatu yang dapat dikuantifikasi"
- Manusia hidup memenuhi hajat. Hajat adalah suatu yang nyata.
- Tidak terpenuhinya hajat adalah suatu mudarat.
- Terpenuhinya hajat adalah suatu maslahat.
- Suatu mudarat adalah ketika setiap yang ada tidak dapat memenuhi hajat.
- Mudarat harus dihindari.
- Yang terbaik adalah yang memungkinkan setiap yang ada memenuhi hajat.
- Hukum yang adil adalah hukum yang mampu menghindari mudarat dan meningkatkan maslahat tertinggi.
- Hukum selalu menunjuk fakta, maka hukum selalu memungkinkan rasionalisasi.
- Suatu yang rasional memungkinkan penghimpunan dari pluralitas.
- Suatu himpunan selalu memungkinkan pluralitas.
- Hukum adalah persoalah menghimpun fakta dalam keteraturan, sehingga memungkinkan manusia memenuhi hajatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!