Mohon tunggu...
Rega Felix
Rega Felix Mohon Tunggu... Pengacara - Free Thinker

Filsafat, Hukum, Politik, Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Konsep Hukum dan Fakta

24 Agustus 2022   22:56 Diperbarui: 24 Agustus 2022   23:16 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ringkas ini adalah sebuah pemikiran terhadap konsepsi hukum dan hubungannya dengan fakta yang dibuat dalam poin-poin tertentu. Poin - poin tersebut dapat menjadi proposisi yang memungkinkan merangkai kerangka konseptual dalam pikiran bagaimana menghimpun hukum dari fakta-fakta.

"Hukum selalu menunjuk fakta"

  • Hukum bukan merupakan fakta. Jika hukum diidentikan dengan fakta (sosial), maka pada level tertentu ia akan kehilangan derajatnya sebagai hukum.
  • Fakta (sosial) pada interaksi tertentu dapat dikategorikan sebagai hukum, tetapi bukan fakta itu sendiri.
  • Melihat pada apa yang ditunjuk dapat membantu mengetahui apa yang dikehendaki oleh yang menunjuk.
  • Hukum tidak menunjuk pada sebab.
  • Sebab adalah pengandaian.
  • Dalam pengandaian terdapat pertentangan.
  • Hukum yang menunjuk pertentangan belum dapat dikatakan sebagai hukum yang adil.
  • Adil adalah fakta dan fakta adalah nyata.
  • Yang nyata adalah yang rasional.

"Fakta adalah suatu yang dapat dikuantifikasi"

  • Manusia hidup memenuhi hajat. Hajat adalah suatu yang nyata.
  • Tidak terpenuhinya hajat adalah suatu mudarat.
  • Terpenuhinya hajat adalah suatu maslahat.
  • Suatu mudarat adalah ketika setiap yang ada tidak dapat memenuhi hajat.
  • Mudarat harus dihindari.
  • Yang terbaik adalah yang memungkinkan setiap yang ada memenuhi hajat.
  • Hukum yang adil adalah hukum yang mampu menghindari mudarat dan meningkatkan maslahat tertinggi.
  • Hukum selalu menunjuk fakta, maka hukum selalu memungkinkan rasionalisasi.
  • Suatu yang rasional memungkinkan penghimpunan dari pluralitas.
  • Suatu himpunan selalu memungkinkan pluralitas.
  • Hukum adalah persoalah menghimpun fakta dalam keteraturan, sehingga memungkinkan manusia memenuhi hajatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun