Tulisan ringkas ini adalah sebuah pemikiran terhadap konsepsi hukum dan hubungannya dengan fakta yang dibuat dalam poin-poin tertentu. Poin - poin tersebut dapat menjadi proposisi yang memungkinkan merangkai kerangka konseptual dalam pikiran bagaimana menghimpun hukum dari fakta-fakta.
"Hukum selalu menunjuk fakta"
- Hukum bukan merupakan fakta. Jika hukum diidentikan dengan fakta (sosial), maka pada level tertentu ia akan kehilangan derajatnya sebagai hukum.
- Fakta (sosial) pada interaksi tertentu dapat dikategorikan sebagai hukum, tetapi bukan fakta itu sendiri.
- Melihat pada apa yang ditunjuk dapat membantu mengetahui apa yang dikehendaki oleh yang menunjuk.
- Hukum tidak menunjuk pada sebab.
- Sebab adalah pengandaian.
- Dalam pengandaian terdapat pertentangan.
- Hukum yang menunjuk pertentangan belum dapat dikatakan sebagai hukum yang adil.
- Adil adalah fakta dan fakta adalah nyata.
- Yang nyata adalah yang rasional.
"Fakta adalah suatu yang dapat dikuantifikasi"
- Manusia hidup memenuhi hajat. Hajat adalah suatu yang nyata.
- Tidak terpenuhinya hajat adalah suatu mudarat.
- Terpenuhinya hajat adalah suatu maslahat.
- Suatu mudarat adalah ketika setiap yang ada tidak dapat memenuhi hajat.
- Mudarat harus dihindari.
- Yang terbaik adalah yang memungkinkan setiap yang ada memenuhi hajat.
- Hukum yang adil adalah hukum yang mampu menghindari mudarat dan meningkatkan maslahat tertinggi.
- Hukum selalu menunjuk fakta, maka hukum selalu memungkinkan rasionalisasi.
- Suatu yang rasional memungkinkan penghimpunan dari pluralitas.
- Suatu himpunan selalu memungkinkan pluralitas.
- Hukum adalah persoalah menghimpun fakta dalam keteraturan, sehingga memungkinkan manusia memenuhi hajatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!