Pelarangan Senjata "Hollow Point" dalam Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional atau yang biasa disebut hukum perang merupakan suatu hukum yang mengatur jalannya perang, bagaiamana perang itu diijinkan dan bagaimana perang itu dilarang. Bukan tentang melarang adanya perang, namun lebih kepada bagaimana memanusiakan perang atau bagaimana perang tersebut menjadi lebih manusiawi.
Aturan-aturan yang ada pada HHI yang terkandung dalam Konvensi Jenewa ini selain menyebutkan tentang bagaimana jalannya perang tapi juga menyebutkan tentang penggunanaan senjata yang diperbolehkan serta dilarang pemakaiannya. senjata yang dilarang pemakaiannya biasanya akan menimbulkan efek yang lebih besar dibanding senjata yang diperbolehkan, salah satunya adalah senjata Hollow Point.
Hollow Point merupakan nama peluru yang berbentuk cekung dengan lubang ditengah-tengahnya. Karna bentuknya, peluru ini dianggap bisa memberikan efek yang mematikan bagi sasaran. Peluru ini banyak menjadi kontroversi bagi dunia internasional karna bahayanya. Selain itu, efek sakit yang dirasakan korban terasa jauh lebih sakit dari peluru yang harusnya digunakan.
Senjata peluru yang biasanya digunakan hanya berfungsi untuk menembus sasaran, peluru ini sengaja di design untuk merusak area yang menjadi sasaran tembakannya. Maka dari itu, HHI yang berprinsip pada kemanusiaan melarang adanya senjata mematikan ini. walaupun semua peluru bersifat mematikan, namun senjata ini lebih menyebabkan pada kerusakan pada tubuh sasaran akan lebih lebar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H