Mohon tunggu...
Muhamad Refkhi
Muhamad Refkhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berbagi insight dan analisis tentang keuangan, kebijakan, dan topik menarik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Insentif PPN Kendaraan Listrik, Komitmen Pemerintah dalam Akselerasi Green Economy

9 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 10 Januari 2024   11:01 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Green Economy atau biasa disebut dengan Ekonomi Hijau merupakan suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang signifikan (Kementerian ESDM, 2021). Secara singkatnya, ekonomi hijau merupakan perekonomian yang dijalankan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah malah menimbulkan dampak negatif terhadap alam yang pada akhirnya akan menyebabkan berbagai bencana alam, perubahan iklim, pemanasan global dan lain sebagainya.

Sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia sadar akan pentingnya keseimbangan dalam pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Indonesia berkomitmen untuk melakukan transformasi di bidang ekonomi menuju green economy. Hal  ini sudah tercermin dalam beberapa terobosan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengakselerasi transformasi perekonomian menuju green economy, seperti  menerbtkan sovereign green sukuk,  pembuatan regulasi pajak karbon dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik. Tentu komitmen Indonesia ini harus dapat didukung dan direspon positif oleh masyarakat guna mempercepat transformasi di bidang ekonomi menuju green economy.

Antara Polusi dan Kendaraan Bermotor

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu komitmen Indonesia dalam menyelenggarakan green economy adalah dengan memberikan insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat akan kendaraan listrik. Pemerintah ingin mempercepat peralihan penggunaan dari energi fosil menjadi energi listrik dikarenakan energi fosil ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Pembakaran energi fosil akan menghasilkan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, metana, karbon monoksida dan sulfur dioksida yang merupakan kumpulan gas rumah kaca yang mencemari udara dan memperparah kondisi lingkungan (Utami, 2022).

Salah satu penyumbang pembakaran energi fosil terbesar di Indonesia adalah dari kendaraan bermotor. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sektor transportasi menyumbang sekitar 50% dari total emisi karbon di Indonesia (Setiawan, 2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2021 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 jumlah total kendaraan bermotor di Indonesia adalah sebanyak 105.303.318 unit sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi 141.992.573 unit. Dari total seluruh kendaraan bermotor tersebut, jenis kendaraan bermotor yang mendominasi adalah sepeda motor dan mobil penumpang dengan jumlah total mencapai 136.455.646 unit.

Dengan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat, tentu peluang meningkatnya polusi dan kerusakan lingkungan kian terasa. Bahkan berdasarkan laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi tertinggi di dunia dan menjadi yang teratas di kawasan Asia Tenggara. Maka dari itu, pemerintah sangat peduli akan hal ini dan salah satu inisiatif strategis yang dikeluarkan adalah dengan mendorong peralihan penggunaan kendaraan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. 

Subsidi PPN Atas Pembelian Kendaraan Listrik

Pemerintah memberikan dukungan atas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui pemberian insentif atas pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 untuk insentif berupa potongan harga atas pembelian kendaraan listrik roda dua dan PMK Nomor 38 Tahun 2023 untuk insentif PPN atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPN atas penyerahan kendaraan listrik akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Jumlah PPN yang ditanggung pemerintah bervariasi tergantung dari jenis kendaraannya, untuk kendaraan roda empat tertentu mendapat subsidi sebesar 10% dan untuk bus mendapatkan subsidi sebesar 5%, dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan roda empat hanya sebesar 1% dan untuk bus hanya sebesar 6%.

Namun tidak seluruh kendaraan roda empat dan bus berbasis listrik yang mendapatkan insentif PPN dari pemerintah, ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi seperti memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40% untuk kendaraan roda empat dan roda dua kemudian minimum 20% sampai dengan kurang dari 40% untuk bus. Sampai saat ini di Indonesia, untuk kendaraan listrik roda empat yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN baru Hyundai Ioniq dan Wuling Air Ev. Perlu diingat bahwa pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya diberikan atas pembelian kendaraan listrik untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

Mekanisme pemberian insentif PPN ini juga relatif mudah bagi konsumen, berdasarkan PMK 38 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan untuk konsumen tidak ada prosedur tambahan karena nanti dari pihak penjual selaku PKP yang akan melakukan pemotongan PPN tersebut. Bagi PKP yang melakukan pemotongan PPN untuk pembelian kendaraan listrik tersebut akan menerbitkan 2 faktur pajak yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bukti pemotongan PPN yang tidak ditanggung pemerintah dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bukti pemotongan PPN yang ditanggung pemerintah.

Selain menguntungkan bagi konsumen, adanya insentif PPN ini juga tidak akan merugikan pengusaha dan harapannya dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik karena harganya yang kini relatif lebih murah. Atas penyerahan kendaraan listrik yang mendapatkan insentif PPN, PPN yang telah dibayarkan oleh pengusaha tetap dapat dikreditkan dengan menggunakan faktur pajak 07 (ditanggung pemerintah). Maka dari itu, dengan adanya insentif PPN ini sebenarnya akan meningkatkan belanja perpajakan pemerintah walau pada akhirnya pajak tersebut akan kembali masuk ke penerimaan pemerintah. 

Insentif Kendaraan Listrik di Dunia dan Dinamika Pelaksanaannya

Dalam dunia internasional insentif terhadap kendaraan listrik sudah digalakkan, bahkan lebih dahulu dibanding Indonesia guna mendorong percepatan perpindahan penggunaan kendaraan konvensional berbasis bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Insentif yang diberikan di berbagai negara di dunia sangat bervariasi tergantung dari kebijakan yang diambil oleh pemerintahnya. Salah satu kebijakan yang paling sering diambil adalah terkait dengan insentif di bidang perpajakan. Berbagai negara memberikan fasilitas dibidang perpajakan seperti Inggris, Malaysia, Jerman dan Norwegia. Sebagai contoh, Norwegia berhasil mendongkrak penjualan dan pemakaian kendaraan listrik di negaranya, bahkan menurut OECD pada tahun 2021 sekitar dua pertiga kendaraan penumpang baru yang dijual di Norwegia sepenuhnya sudah menggunakan listrik. Kesuksesan transisi Norwegia menuju penggunaan kendaraan listrik tidak lepas dari pemberlakuan berbagai fasilitas seperti pembebasan PPN dan pajak jalan.

Selain di Norwegia, kesuksesan dalam melakukan percepatan peralihan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik juga terjadi di China. Dengan adanya insentif di bidang perpajakan, harga mobil listrik di China dapat diturunkan dari awalnya sebesar 3,4 kali harga mobil konvensional menjadi 1,9 kali harga mobil konvensional. Hal ini pada akhirnya membuat penjualan kendaraan listrik tumbuh dengan lebih cepat bahkan mencapai angka 24 persen. Menurut China Association of Automobile Manufactures, pada tahun 2019 penjualan mobil konvensional turun 13 persen atau 4,82 juta per tahun sedangkan penjualan kendaraan listrik meningkat 118 persen menjadi 254.000 unit (Hasiman, 2023).

Tentu besar harapan pemerintah insentif perpajakan yang diberikan atas kendaraan listrik ini dapat berhasil seperti program insentif yang dilakukan oleh Norwegia dan China. Diharapkan pemberian insentif PPN atas kendaraan listrik dapat meningkatkan minat beli masyarakat sehingga pada akhirnya akan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Memang pada tahap awal pemberlakuan insentif PPN ini menuai pro dan kontra karena sampai saat ini kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan insentif PPN di Indonesia baru Hyundai Ioniq dan Wuling Air Ev dengan harga yang relatif mahal untuk masyarakat, sehingga pemberian insentif ini terkesan tidak tepat sasaran karena yang menikmati adalah masyarakat golongan menengah keatas.

Namun menurut penulis, perlu diperhatikan pula bahwa pemberian insentif PPN untuk kendaraan listrik tidak sama halnya dengan pemberian subsidi pada BBM. Tujuan atau inisiasi awal adanya insentif PPN ini memang bukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah tetapi lebih sebagai alat untuk mempercepat shifting dari penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan emisi karbon dapat dikurangi seperti halnya di negara-negara eropa dan beberapa negara ASEAN. Bukan tidak mungkin, apabila pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia sudah kuat maka akan banyak perusahaan ataupun investor yang tertarik untuk mengembangkan pabrik dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa ini. Harapannya dengan adanya insentif ini dapat menjadi pemantik tumbuhnya pasar dan industri kendaraan listrik dalam negeri sehingga secara bertahap masyarakat umum akan beralih ke kendaraan listrik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dapat terjaga. 

Referensi

Kementerian ESDM Republik Indonesia. 2021. Mengenal Lebih Dalam Langkah Aplikasi Ekonomi Hijau di Indonesia. https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/mengenal-lebih-dalam-langkah-aplikasi-ekonomi-hijau-di-indonesia (Diakses 5 Desember 2023)

Utami, Silmi Nurul. 2022. Dampak Pembakaran Bahan Bakar Fosil. https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/04/161806969/dampak-pembakaran-bahan-bakar-fosil (Diakses 5 Desember 2023)

Setiawan, Verda Nano. 2023. Menhub BKS : Lebih 50% Penyumbang Polusi dari Kendaraan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230914164938-4-472535/menhub-bks-lebih-50-penyumbang-polusi-dari-kendaraan (Diakses 6 Desember 2023)

Hasiman, Ferdy. 2023. Insentif Kendaraan Listrik. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/22/insentif-kendaraan-listrik (Diakses 6 Desember 2023)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun