Mohon tunggu...
Muhamad Refkhi
Muhamad Refkhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berbagi insight dan analisis tentang keuangan, kebijakan, dan topik menarik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Insentif PPN Kendaraan Listrik, Komitmen Pemerintah dalam Akselerasi Green Economy

9 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 10 Januari 2024   11:01 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain menguntungkan bagi konsumen, adanya insentif PPN ini juga tidak akan merugikan pengusaha dan harapannya dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik karena harganya yang kini relatif lebih murah. Atas penyerahan kendaraan listrik yang mendapatkan insentif PPN, PPN yang telah dibayarkan oleh pengusaha tetap dapat dikreditkan dengan menggunakan faktur pajak 07 (ditanggung pemerintah). Maka dari itu, dengan adanya insentif PPN ini sebenarnya akan meningkatkan belanja perpajakan pemerintah walau pada akhirnya pajak tersebut akan kembali masuk ke penerimaan pemerintah. 

Insentif Kendaraan Listrik di Dunia dan Dinamika Pelaksanaannya

Dalam dunia internasional insentif terhadap kendaraan listrik sudah digalakkan, bahkan lebih dahulu dibanding Indonesia guna mendorong percepatan perpindahan penggunaan kendaraan konvensional berbasis bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Insentif yang diberikan di berbagai negara di dunia sangat bervariasi tergantung dari kebijakan yang diambil oleh pemerintahnya. Salah satu kebijakan yang paling sering diambil adalah terkait dengan insentif di bidang perpajakan. Berbagai negara memberikan fasilitas dibidang perpajakan seperti Inggris, Malaysia, Jerman dan Norwegia. Sebagai contoh, Norwegia berhasil mendongkrak penjualan dan pemakaian kendaraan listrik di negaranya, bahkan menurut OECD pada tahun 2021 sekitar dua pertiga kendaraan penumpang baru yang dijual di Norwegia sepenuhnya sudah menggunakan listrik. Kesuksesan transisi Norwegia menuju penggunaan kendaraan listrik tidak lepas dari pemberlakuan berbagai fasilitas seperti pembebasan PPN dan pajak jalan.

Selain di Norwegia, kesuksesan dalam melakukan percepatan peralihan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik juga terjadi di China. Dengan adanya insentif di bidang perpajakan, harga mobil listrik di China dapat diturunkan dari awalnya sebesar 3,4 kali harga mobil konvensional menjadi 1,9 kali harga mobil konvensional. Hal ini pada akhirnya membuat penjualan kendaraan listrik tumbuh dengan lebih cepat bahkan mencapai angka 24 persen. Menurut China Association of Automobile Manufactures, pada tahun 2019 penjualan mobil konvensional turun 13 persen atau 4,82 juta per tahun sedangkan penjualan kendaraan listrik meningkat 118 persen menjadi 254.000 unit (Hasiman, 2023).

Tentu besar harapan pemerintah insentif perpajakan yang diberikan atas kendaraan listrik ini dapat berhasil seperti program insentif yang dilakukan oleh Norwegia dan China. Diharapkan pemberian insentif PPN atas kendaraan listrik dapat meningkatkan minat beli masyarakat sehingga pada akhirnya akan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Memang pada tahap awal pemberlakuan insentif PPN ini menuai pro dan kontra karena sampai saat ini kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan insentif PPN di Indonesia baru Hyundai Ioniq dan Wuling Air Ev dengan harga yang relatif mahal untuk masyarakat, sehingga pemberian insentif ini terkesan tidak tepat sasaran karena yang menikmati adalah masyarakat golongan menengah keatas.

Namun menurut penulis, perlu diperhatikan pula bahwa pemberian insentif PPN untuk kendaraan listrik tidak sama halnya dengan pemberian subsidi pada BBM. Tujuan atau inisiasi awal adanya insentif PPN ini memang bukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah tetapi lebih sebagai alat untuk mempercepat shifting dari penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan emisi karbon dapat dikurangi seperti halnya di negara-negara eropa dan beberapa negara ASEAN. Bukan tidak mungkin, apabila pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia sudah kuat maka akan banyak perusahaan ataupun investor yang tertarik untuk mengembangkan pabrik dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa ini. Harapannya dengan adanya insentif ini dapat menjadi pemantik tumbuhnya pasar dan industri kendaraan listrik dalam negeri sehingga secara bertahap masyarakat umum akan beralih ke kendaraan listrik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dapat terjaga. 

Referensi

Kementerian ESDM Republik Indonesia. 2021. Mengenal Lebih Dalam Langkah Aplikasi Ekonomi Hijau di Indonesia. https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/mengenal-lebih-dalam-langkah-aplikasi-ekonomi-hijau-di-indonesia (Diakses 5 Desember 2023)

Utami, Silmi Nurul. 2022. Dampak Pembakaran Bahan Bakar Fosil. https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/04/161806969/dampak-pembakaran-bahan-bakar-fosil (Diakses 5 Desember 2023)

Setiawan, Verda Nano. 2023. Menhub BKS : Lebih 50% Penyumbang Polusi dari Kendaraan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230914164938-4-472535/menhub-bks-lebih-50-penyumbang-polusi-dari-kendaraan (Diakses 6 Desember 2023)

Hasiman, Ferdy. 2023. Insentif Kendaraan Listrik. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/22/insentif-kendaraan-listrik (Diakses 6 Desember 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun