Mohon tunggu...
Refina Nuraini
Refina Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif hidayatullah Jakarta

Mahasiswa aktif UIN Syarif hidayatullah jakarta program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi Terhadap Guru Swasta

17 September 2024   21:05 Diperbarui: 17 September 2024   21:10 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu problematika Pendidikan Islam di Indonesia adalah adanya ketidaksetaraan  bagi para guru swasta. Seperti masalah pengangkatan guru honorer, terutama yang sudah  memiliki SK Inpassing, menjadi isu yang kompleks dan terus bergulir di Indonesia. 

SK Inpassing sendiri merupakan pengakuan atas kompetensi dan masa kerja seorang  guru honorer, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk mendapatkan status yang lebih baik.  Guru honorer dengan SK Inpassing telah membuktikan dedikasi dan kompetensinya dalam  jangka waktu yang cukup lama. Pengangkatan langsung adalah bentuk apresiasi atas jasa  mereka dan upaya untuk mewujudkan keadilan dalam dunia pendidikan. 

Selain itu Para guru swasta juga menuntut keadilan agar tidak hanya guru honorer yang  ada di madrasah negeri saja yang bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK). Namun guru yang sudah mempunyai SK Inpassing di madrasah  swasta juga berhak mengikuti tes seleksi tersebut. 

Menurut saya, diskriminasi terhadap guru swasta merupakan masalah serius yang harus  segera diatasi. Dengan memberikan perhatian yang lebih kepada guru swasta, pemerintah juga  seharusnya berupaya untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pendidik  yang telah berdedikasi tinggi namun selama ini belum memiliki jaminan kerja yang memadai. 

Karena setiap warga negara, termasuk guru honorer, memiliki hak yang sama untuk  mendapatkan kesempatan yang adil dalam bidang pekerjaan. Semua guru, baik negeri maupun  swasta, memiliki peran yang sama pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh  karena itu, diskriminasi terhadap guru swasta harus dihapuskan.  

Terdapat banyak solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi diskriminasi  terhadap guru swasta: 

Yang pertama, Pemerintah perlu membuka kesempatan yang lebih luas bagi guru swasta untuk  mengikuti seleksi ASN, dengan persyaratan yang adil dan transparan. 

Yang kedua, Pemerintah perlu memberikan tunjangan dan fasilitas yang sama bagi guru negeri  dan swasta, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kualifikasi yang dimiliki. 

Yang ketiga, Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa pelatihan dan pengembangan  profesional bagi guru swasta, agar kualitas mereka terus meningkat. 

Yang keempat, Perlu dilakukan kampanye untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa guru  swasta memiliki kualitas yang sama baiknya dengan guru negeri. 

Masih banyak lagi solusi bagi pemerintah untuk menghapus diskriminasi terhadap guru  swasta, Pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan dan  pengembangan profesional guru swasta, agar mereka dapat memberikan kontribusi yang  optimal bagi pendidikan di Indonesia. Karena seleksi (PPPK) memberikan peluang bagi guru  honorer untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mendapatkan penghargaan atas jasa  mereka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun