Mohon tunggu...
Refi Mariska
Refi Mariska Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

mahasiswi pendidikan biologi UIN Walisongo Semarang yang masih mencari jati diri dan tertatik dengan berbagai hal yang unik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Karakter pada Generasi Muda dalam Upaya Anti Korupsi

28 November 2021   02:36 Diperbarui: 28 November 2021   03:40 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi (Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro)

Dewasa ini kasus-kasus korupsi sering kali terdengar oleh kita dalam siaran-siaran berita atau dimuat dalam media-media cetak. Setiap hari seperti ada saja kasus-kasus baru yang bermunculuan di mana-mana. Menurut ICW pada 2020 tercatat ada 444 kasus korupsi yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh iknum penegak hukum. Kerugian negar yang ditimbulkan pun tidak tanggung –tanggung Rp. 18,6 triliuin melayang ke rekening-rekening para oknunm terseut. Lalu luncul sebuah pertanyaan dalam benak kita masing-masing “kenapa korupsi bisa begitu mudahnya terjadi di negeri ini?”.

Undang-undang mengenai pemberantasan korupsi sendiri sebenarnya sudah tretuangdalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah ke Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi kenyataannya undang-undang tersebut masih tidak dapat menghentikan sepenuhnya tindakan korupsi di Indonesia.  Berbagai cara telah dilakukan mulai dari diberatkannya hukuman untuk para koruptor dan berbagai kebijakan lain telah diterapkan  tetapi nyatanya tetap tidak mampu menjadi solusi atas bobroknya moralitas bangsa ini. Pencengahan dari tindak korupsi ini sebenarnya menjadi sebuah urgensi bagi bangsa Indonesia, bagaimana tidak korupsi di Indonesia yang sudah sangat meresahkan mengakibatkan kesenjangan sosial antar golongan masyarakat.

Pentingnya penanaman sikap anti korupsi sejak dini menjadi solusi yang patut dicoba di Indonesia. menurut Adami, Chazawi (2008) bahwa pendidikan anti korupsi merupakan peningkatan kesadaran tentang bahaya dari tindak pidana korupsi juga kesadaran tentang nilai moral yang patut dilakukan juga dilaksanakan guna menjaga perilaku agar selalu selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia. Perbaikan moral bangsa Indonesia tidak dapat terjadi secara tiba-tiba dalam waktu yang  singkat, perlu adanya penanaman karakter yang kuat sejak  dini dalam diri generasi muda bangsa.

Ditilik dari sejarah bangsa Indonesia sendiri, nyatanya peran generasi muda sangatlah mencolok dalam memberikan perubahan pada bangsa. Pemikiran idealis generasi muda diharapkan dapat memberikan kekuatan dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia. Penanaman karakter sejak dini dapat dilakukan oleh masyarakat, lembaga pendidikan dan juga keluarga . Penanaman sikap moralitas bagi masyarakat  akan mampu memberikan wawasan dan memberikan perubahan pada masyarakat ke arah yang lebih baik . Namun, dalam penanaman sikap moralitas tersebut nyatanya juga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dari pemerintah. Lembaga-lembaga pendidikan formal haruslah memiliki kurikulum yang mewadahi upaya pendidikan karakter yang nantinya akan menanamkan moralitas bagi para peserta didik yang merupakan generasi muda bagsa. Lingkungan keluarga juga memegang peranan penting dalam membangun moralitas bagi generasi muda. Penanaman karakter yang dimulai dari lingkungan keluarga akan semakin mengakar dan juga mendarah daging dalam ingatan, sehingga seorang anak tidak akan melupakan pengalaman penanaman sikap tersebut.

Pada dasarnya, semua aspek memang memengaruhi sikap dan perilaku seseorang dalam berkembang. Dalam hal ini, baik lingkunganmasyarakat, lembaga pendidikan, maupun keluarga saling berkesinambungan dalam menciptakan generasi muda yang berkarakter dan memiliki moralitas yang sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Pemberantasan tindak pidana korupsi nyatanya memang tidak bisa diselesaikan dengan hitam di atas putih saja. Pemberian hukuman yang berat dalam undang-undang nyatanya tetap bukan halangan bagi para korutor untuk melancarkan aksinya. Penanaman sikap moralitas melalui pendidikan karakter perlu dilakukan di Indonesia untuk mingkatkan wawasan dan pemahaman para generasi muda penerus bangsa agar kelak mereka memiliki kesadaran untuk memberikan perubahan di negeri ini, khususnya pada masalah pemberantasan korupsi.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun