Mohon tunggu...
Refika Uswatun Muhafaroh
Refika Uswatun Muhafaroh Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi dan Kutukan Sumber Daya Alam

18 Maret 2024   22:48 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Para investor asing akan tertarik untuk berinvestasi terutama pada negara berkembang yang memiliki peraturan bisnis sederhana, pembangunan infrastruktur dan penawaran investasi yang menarik.  Namun dengan adanya kemudahan bagi investor asing untuk menanamkan modal menjadi sebuah ancaman baru bagi Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Semakin banyak investor yang menanamkan modal semakin besar pula ancaman penguasaan kekayaan alam dan kerusakan akibat kegiatan industrialisasi.

Keserakahan dan kepentingan pribadi dapat memicu korupsi sumber daya alam dengan harapan memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya namun tidak memikirkan keberlanjutan. Korupsi sumberdaya alam kerap terjadi mulai kalangan rendah hingga tertinggi yang memainkan perubahan kebijakan. 

Kekayaan alam yang melimpah diperjualbelikan dengan adanya suap sehingga memudahkan pemberian perizinan gratifikasi. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan suap untuk mempermudah perizinan juga dapat memengaruhi pembentukan regulasi yang menguntungkan bagi perusahaan. Bahkan sejak awal pembentukan undang-undang, pelanggaran terjadi dengan mengabaikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Korupsi di sektor sumber daya alam juga menyebabkan oligarki mengendalikan kekayaan alam. Akibatnya, kekayaan alam dikuasai oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan penguasaan kekuasaan. Distribusi sumber daya alam dalam suatu negara sangat tidak seimbang dan rakyat tidak dapat memperoleh manfaat sepenuhnya. 

Tingginya risiko korupsi penggunaan sumber daya alam juga didasari oleh ketidakpastian hukum dan perizinan dalam mengelola dan mempertahankan sumber daya alam sehigga menimbulkan banyak kegiatan illegal. Selain itu salah satu penyebabnya sebab minim keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. 

Korupsi terkait sumber daya alam mengakibatkan penurunan potensi pendapatan negara dari sektor pajak seperti pajak penghasilan badan (PPPH Badan) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penguasaan kekayaan alam oleh perusahaan pada suatu negara juga memicu eksploitasi yang merusak lingkungan secara besar-besaran.

Didukung pernyataan Belinda A. Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) di Ditjen PKTL, menunjukkan fakta bahwa deforestasi di Indonesia pada tahun 2020-2021 mencapai 113,5 ribu hektar sedangkan pda tahun 2021-2022 mencapai 104 ribu hektar. 

Namun di sisi lain Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan investasi tahun 2021 melebihi target yang ditetapkan sebelumnya. Investasi terealisasi sebesar USD 4,52 miliar atau 105% dari target yang telah ditetapkan, sementara PNBP terealisasi hingga 192% atau setara dengan Rp 75,15 triliun.

Konsekuensi negatif korupsi sumber daya alam adalah kehilangan potensi pendapatan negara. Sumber daya alam seharusnya menjadi sumber pendapatan yang besar bagi negara, namun berbalik hanya menguntungkan bagi koruptor memperkaya diri. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi tidak efisien akibat korupsi sumber daya alam. 

hal ini berdampak pada keterlambatan pembangunan,  penindasan terhadap rakyat miskin, dan meningkatnya kesenjangan sosial. Selain itu, korupsi sumber daya alam berdampak negatif pada lingkungan hidup. Kegiatan penambangan ilegal yang berlebihan akibat penyalahgunaan izin usaha hutan mengakibatkan kerusakan pada ekosistem alami. 

Hutan yang semula menjadi sumber keanekaragaman hayati dan menjaga kesimbangan alam justru menjadi sumber kerusakan tersebut. Eksploitasi hutan juga mengakibatkan hilangnya habitat flora dan fauna. Apabila tidak dilakukan tindakan dan kebijakan yang tepat, kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat berharga akan terkuras habis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun