"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos (Kementerian Sosial), tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap dari Erika.
Menurutnya, sejak ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, mulai dari situ volume serta harga jual BBM Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, target nantinya yaitu tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM Pertalite yang sudah bersubsidi tersebut. Dan yang tak lain yaitu semua masyarakat nantinya akan di filter melalui aplikasi tersebut dalam pembelian BBM.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan." Ujar tambahannya.
Dalam hal ini, tentunya Pemerintah serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau ( BPH Migas ) sudah merencanakan program tersebut dengan sebaik mungkin. Selain itu, mereka juga memperhatikan kondisi perekonomian Negara dan masyarakat Indonesia agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.
Hal tersebut tentunya amat sangat kita harapkan. Dengan berjalannya program tersebut dengan baik, maka dalam peentuan mereka atau target yang mendapatkan subsidi BBM lebih terarah atau menyesuaikan dengan kondisi ekonomi penduduknya.
Penggunaan aplikasi MyPertamina ini tentunya juga memudahkan dalam transaksi jual beli BBM. Sehingga nantinya dalam pembayaran tersebut berangsung secara non tunai di stasiun pengisi bahan bakar umum Pertamina. Namun, apakah hal ini dilarang? Bukankah di area SPBU kita dilarang menggunakan Handphone?
Nah, maka dari itu dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bekerja sama dengan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mepelajari hal ini lebih lanjut mengenai penggunaan Handphone (HP) di area SPBU. Menurut dia, terdapat tata cara Standar Operasional Prosedur atau SOP yang telah ditetapkan serta yang perlu dipelajari ketika saat malakukan transaksi menggunakan Handphone di area SPBU. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan dapat bertransaksi dengan mudah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H