Mohon tunggu...
Refa Zendrato
Refa Zendrato Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh studi di jurusan Pendidikan Sejarah. Gemar untuk belajar dan bersantai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Paspampres dari Awal Mula hingga Kini

3 Juli 2023   04:28 Diperbarui: 3 Juli 2023   05:39 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://waspada.co.id

Pada awal kemerdekaan, keamanan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia sangat memprihatinkan. Di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda, yang disokong oleh bantuan tentara sekutu, untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia .  Situasi semakin berbahaya ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946 

Mengingat kekuatan bersenjata Belanda yang semakin besar dan terpusat di Jakarta, serta pertimbangan intelijen RI saat itu yang memerkirakan adanya keinginan Belanda untuk menyandera Presiden RI dan Wakil Presiden RI, maka Mr Pringgodigdo selaku Sekertaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi ini kemudian dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”. Pada pelaksanaan penyelamatan ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari beberapa kelompok pejuang. Mulai dari   kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB), pengamankan rute Jakarta – Yogyakarta, hingga penyelenggaraan pengamanan di titk keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur no 56, Jakarta. 

Sumber gambar : http://paspampres.mil.id
Sumber gambar : http://paspampres.mil.id

Secara rahasia KLB ini diberangkatkan pada tanggal 3 Januari 1946 sore hari menjelang senja. Keesokan harinya tanggal 4 Januari 1946, KLB tiba di Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta Presiden RI menetap di bekas rumah Gubernur Belanda di Jalan Malioboro (depan benteng Vredenburg). Sedangkan Wakil Presiden RI bertempat tinggal di Jalan Reksobayan no. 4 Yogyakarta. Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu, telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Resimen Tjakrabirawa

Sumber gambar : https://www.kompas.com
Sumber gambar : https://www.kompas.com

Setelah dari situ, banyak percobaan-percobaan pembunuhan lain terhadap Presiden Soekarno yang berhasil digagalkan, contohnya seperti perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli 1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15 “Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962. Dengan mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian mengkhawatirkan terhadap keselamatan Presiden tersebut, dan atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu Jenderal A.H Nasution, maka Presiden membentuk sebuah pasukan yang secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut dikenal dengan RESIMEN TJAKRABIRAWA. Nama Tjakrabirawa diambil dari nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan. 

Selanjutnya bertepatan dengan hari ulang tahun kelahiran Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962. Resimen Tjakrabirawa dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan pengamanan. Pada awalnya resimen Tjakrabirawa hanya terdiri dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), yang saat itu dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Mangil Martowidjoyo, menjadi satuan yang anggotanya dipilih dari anggota – anggota terbaik dari empat angkatan yaitu, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian yang masing – masing angkatan terdiri dari satu batalyon. Resimen Tjakrabirawa pada saat itu dipimpin oleh Komandan Brigadir Jenderal Moh. Sabur dengan wakilnya yakni, Kolonel Cpm Maulwi Saelan. 

Disebutkan bahwa alasan resimen "pelindung" Presiden ini diberi nama Tjakrabirawa ialah karena kegemaran Presiden Soekarno terhadap pertunjukkan wayang kulit. Dalam kisahnya, Tjakrabirawa adalah senjata ampuh milik Batara Kresna yang dapat menumpas semua kejahatan di dalam lakon wayang purwa. Menurut buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (2018) Karya Cindy Adam, Soekarno menyampaikan bahwa Pasukan Cakrabirawa berkekuatan 3.000 personel yang berasal dari keempat Angkatan Bersenjata yang setiap anggotanya berasal dari pasukan yang andal.

Tjakrabirawa & G30SPKI

Sumber gambar: https://waspada.co.id
Sumber gambar: https://waspada.co.id

Pada 1965, Letnan Kolonel Untung bergabung dengan Cakrabirawa. Pemegang Bintang Sakti berkat kiprahnya pada Operasi Trikora ini dijadikan komandan Batalion Kawal Kehormatan I. Sementara itu, perwira yang digantikannya dijadikan Asisten I/Intelijen Resimen Cakrabirawa. Batalion yang dipimpin Untung terbagi atas beberapa kompi, salah satunya kompi C yang dipimpin Letnan Satu Dul Arif. Anak buah Dul Arif dari Kompi C kemudian banyak yang menjadi pemimpin penculikan dan eksekutor para jenderal serta perwira menengah dalam peristiwa G30 S. Mereka adalah Sersan Mayor Bungkus dan Pembantu Letnan Dua Djahurup asal Bondowoso. Keduanya adalah kawan lama Dul Arif. Selain mereka, ada juga Sersan Dua Raswad dari Brebes, Sersan Mayor Surono Hadiwijono dari Solo, Sersan Mayor Satar dari Malang, Sersan Dua Gijadi dari Solo, dan Kopral Dua Hargiono. Di luar itu, ada Sersan Satu Ishak Bahar dari Purbalingga yang betugas berjaga di Lubang Buaya saat mereka menculik para korban.Dari sekitar 3000 anggota Cakrabirawa, yang berhasil dikumpulkan oleh Untung dan Dul Arif hanya 60-an orang, artinya yang terlibat G30S dari resimen pengawal presiden ini tidak lebih dari dua persen.

Meski hanya sekitar dua persen yang terlibat G30S, namun nama Cakrabirawa--lewat film propaganda Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI--kadung melekat dalam benak masyarakat sebagai pasukan penculik dan pembunuh para jendera Angkatan Darat. Bekas anggota Cakrabirawa yang tidak terlibat G30S dikembalikan ke kesatuannya masing-masing. Sementara yang terlibat menjadi penghuni rumah tahanan militer. Mereka yang terlibat langsung dalam kematian para jenderal (eksekutor), dijatuhi hukuman mati setelah sebelumnya dipenjara selama puluhan tahun. 

POMAD PARA

Sumber gambar: https://nasional.sindonews.com/
Sumber gambar: https://nasional.sindonews.com/

Setelah tiga tahun bertugas, Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Tugas untuk menjamin keselamatan pribadi Presiden beserta keluarganya diserahkan dan digantikan oleh Satgas Pomad (Polisi Militer Angkatan Darat). Tidak lebih dari tiga hari setelah serah terima pelaksanaan tugas pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi Militer dengan serta merta mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) yang menunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.

Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para, yang keduanya berasal dari Kodam VIII Brawijaya. Dengan tugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana Negara, serta melaksanakan tugas – tugas protokoler kenegaraan, Satgas Pomad Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer yang terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infanteri Para Raider, serta satu Detasemen Kaveleri Panser. 

Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkungan TNI-AD, Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada tanggal 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967, berisi tentang penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.
 
PASWALPRES

Sumber gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/jejak-pengawal-presiden-dari-tokomu-kosaku-tai-sampai-paspampres.html
Sumber gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/jejak-pengawal-presiden-dari-tokomu-kosaku-tai-sampai-paspampres.html

Presiden RI Jenderal TNI Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI. Satgas Pomad Para yang saat itu di bawah kendali Markas Besar ABRI pun ikut dibenahi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 . Surat perintah tersebut berisi pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES). Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok Paswalpres yaitu, Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas – tugas protokoler khusus pada upacara – upacara kenegaraan. 

Organisasi Paswalpres diatur secara rinci dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976, yang terdiri dari beberapa unsur, antara lain :

  • Unsur Pimpinan
  • Unsur Pembantu Pimpinan
  • Unsur Pelayan
  • Staf Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari :
  1. Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) yang bertugas sehari – hari melakukan pengamanan fisik secara langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari :
    1) Kelompok Komando (Pokko)
    2) Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
    3) Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
    4) Peleton Penyingkiran (Ton Kiran)
  2. Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) diaman Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah Perintahkan kepada Paswalpres.

PASPAMPRES

Sumber gambar: https://www.acehportal.com/news/sempat-ada-salah-paham-paspampres-minta-polisi-pahami-aturan-ppkm-darurat/index.html
Sumber gambar: https://www.acehportal.com/news/sempat-ada-salah-paham-paspampres-minta-polisi-pahami-aturan-ppkm-darurat/index.html

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988, maka ditetapkan bahwa Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan, dikarenakan mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden).

Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar. 

Fungsi  Paspampres menurut laman resmi tni, dibagi menjadi dua yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer, diantaranya:

1. Fungsi Utama Paspampres

a. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

b. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

c. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

d. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

e. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

f. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

2. Fungsi Organik Militer

a. Intelijen. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

b. Operasi dan latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Demikian kilas sejarah mengenai Pasukan Pengamanan Presiden dengan berbagai peristiwa, kemajuan dan perkembangannya yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan sejarah Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses sejarah. Paspampres merupakan satuan yang terus mengadaptasi perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.

SUMBER :

paspampres.mil.id/id/sejarah-paspampres/awal-kelahiran-paspampres

www.paspampres.mil.id

https://www.liputan6.com/hot/read/5023049/paspampres-adalah-pasukan-pengaman-presiden-ketahui-tugas-dan-fungsinya

Sormin, M. K., & Prisgunanto, I. (2021). PEMBENTUKAN KONSEP DIRI SATUAN PASPAMPRES RI. Jurnal Pustaka Komunikasi, 4(2), 147-158. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun