Mohon tunggu...
Refa Zendrato
Refa Zendrato Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh studi di jurusan Pendidikan Sejarah. Gemar untuk belajar dan bersantai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Paspampres dari Awal Mula hingga Kini

3 Juli 2023   04:28 Diperbarui: 3 Juli 2023   05:39 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://www.kompas.com

Sumber gambar: https://waspada.co.id
Sumber gambar: https://waspada.co.id

Pada 1965, Letnan Kolonel Untung bergabung dengan Cakrabirawa. Pemegang Bintang Sakti berkat kiprahnya pada Operasi Trikora ini dijadikan komandan Batalion Kawal Kehormatan I. Sementara itu, perwira yang digantikannya dijadikan Asisten I/Intelijen Resimen Cakrabirawa. Batalion yang dipimpin Untung terbagi atas beberapa kompi, salah satunya kompi C yang dipimpin Letnan Satu Dul Arif. Anak buah Dul Arif dari Kompi C kemudian banyak yang menjadi pemimpin penculikan dan eksekutor para jenderal serta perwira menengah dalam peristiwa G30 S. Mereka adalah Sersan Mayor Bungkus dan Pembantu Letnan Dua Djahurup asal Bondowoso. Keduanya adalah kawan lama Dul Arif. Selain mereka, ada juga Sersan Dua Raswad dari Brebes, Sersan Mayor Surono Hadiwijono dari Solo, Sersan Mayor Satar dari Malang, Sersan Dua Gijadi dari Solo, dan Kopral Dua Hargiono. Di luar itu, ada Sersan Satu Ishak Bahar dari Purbalingga yang betugas berjaga di Lubang Buaya saat mereka menculik para korban.Dari sekitar 3000 anggota Cakrabirawa, yang berhasil dikumpulkan oleh Untung dan Dul Arif hanya 60-an orang, artinya yang terlibat G30S dari resimen pengawal presiden ini tidak lebih dari dua persen.

Meski hanya sekitar dua persen yang terlibat G30S, namun nama Cakrabirawa--lewat film propaganda Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI--kadung melekat dalam benak masyarakat sebagai pasukan penculik dan pembunuh para jendera Angkatan Darat. Bekas anggota Cakrabirawa yang tidak terlibat G30S dikembalikan ke kesatuannya masing-masing. Sementara yang terlibat menjadi penghuni rumah tahanan militer. Mereka yang terlibat langsung dalam kematian para jenderal (eksekutor), dijatuhi hukuman mati setelah sebelumnya dipenjara selama puluhan tahun. 

POMAD PARA

Sumber gambar: https://nasional.sindonews.com/
Sumber gambar: https://nasional.sindonews.com/

Setelah tiga tahun bertugas, Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Tugas untuk menjamin keselamatan pribadi Presiden beserta keluarganya diserahkan dan digantikan oleh Satgas Pomad (Polisi Militer Angkatan Darat). Tidak lebih dari tiga hari setelah serah terima pelaksanaan tugas pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi Militer dengan serta merta mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) yang menunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.

Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para, yang keduanya berasal dari Kodam VIII Brawijaya. Dengan tugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana Negara, serta melaksanakan tugas – tugas protokoler kenegaraan, Satgas Pomad Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer yang terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infanteri Para Raider, serta satu Detasemen Kaveleri Panser. 

Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkungan TNI-AD, Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada tanggal 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967, berisi tentang penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.
 
PASWALPRES

Sumber gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/jejak-pengawal-presiden-dari-tokomu-kosaku-tai-sampai-paspampres.html
Sumber gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/jejak-pengawal-presiden-dari-tokomu-kosaku-tai-sampai-paspampres.html

Presiden RI Jenderal TNI Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI. Satgas Pomad Para yang saat itu di bawah kendali Markas Besar ABRI pun ikut dibenahi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 . Surat perintah tersebut berisi pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES). Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok Paswalpres yaitu, Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas – tugas protokoler khusus pada upacara – upacara kenegaraan. 

Organisasi Paswalpres diatur secara rinci dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976, yang terdiri dari beberapa unsur, antara lain :

  • Unsur Pimpinan
  • Unsur Pembantu Pimpinan
  • Unsur Pelayan
  • Staf Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari :
  1. Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) yang bertugas sehari – hari melakukan pengamanan fisik secara langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari :
    1) Kelompok Komando (Pokko)
    2) Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
    3) Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
    4) Peleton Penyingkiran (Ton Kiran)
  2. Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) diaman Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah Perintahkan kepada Paswalpres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun