Mohon tunggu...
Muhammad BayuRefansyah
Muhammad BayuRefansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hubungan Residivis dengan Sistem Manajemen Lapas di Indonesia

18 Mei 2023   11:10 Diperbarui: 18 Mei 2023   11:17 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rehabilitation mengacu pada seberapa jauh suatu program terlibat dalam pengurangan kejahatan dengan "memperbaiki" individu dalam suatu cara dengan menangani kebutuhannya atau kekurangannya.

Kejahatan yang berulang dalam mode yang sama akan menciptakan anarki dan ketidaknyamanan perasaan dalam kehidupan masyarakat. Ada beberapa faktor residivis dalam kehidupan bermasyarakat sebagai berikut:

 1. Faktor - faktor internal

Kebutuhan ekonomi bila kebutuhan dasar yang meningkat dan harga tidak sebanding dengan pendapatan; Ini menciptakan jalan pintas untuk kejahatan untuk memenuhi ekonomi.

Gaya hidup konsumtif adalah kesadaran yang hilang tentang tindakan benar atau salah karena perilaku dan hasrat yang berlebihan.

Kebencian perasaan terhadap kondisi dan lingkungan menyebabkan gambar-gambar negatif yang sulit untuk diubah.

Pengetahuan dan wawasan mengenai hukum oleh para penjahat sangat minim, oleh karena itu mereka berasumsi bahwa hukuman kriminal karena perilaku mereka tidak akan menyebabkan dampak pencegahan. Oleh karena itu, hal itu berarti bahwa mereka tidak takut untuk melakukan kejahatan itu berulang-ulang.

2. Faktor - faktor eksternal

Promiskuitas dan kondisi lingkungan adalah kondisi di mana faktor-faktor ini menyebabkan kesempatan bagi orang atau kelompok untuk melakukan kejahatan, apakah spontan atau direncanakan. Dibutuhkan peran aktif dari banyak partai, seperti keluarga, orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat.

Hukuman sosial atas masyarakat dapat menyebabkan tekanan yang hebat bagi para penjahat untuk memperbaiki diri menjadi orang baik; Mereka ingin diterima di masyarakat.

Anggota jaringan yang terorganisasi adalah kelompok atau sindikasi yang menanggulangi atau mengakomodasi para pelaku kejahatan; Organisasi ini adalah momok dan ancaman bagi kehidupan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun