Mohon tunggu...
Refael Fernando
Refael Fernando Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Unpad, Ketua Society (Social Politic Music Commnity) atau Komunitas musik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unpad. Selain dari kegiatan kuliah dan bermusik, saya juga suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-Undang Pengangkatan Anak

27 Juni 2015   01:06 Diperbarui: 27 Juni 2015   01:07 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini adalah bentuk opini dari seorang warga Negara Republlik Indonesia. Harus saya akui bahwa tulisan ini adalah salah satu bentuk kegagalan saya dalam memahami apa yang terjadi dan saya harus mengakuinya. Hal ini terkait kasus pembunuhan Angeline. Kegagalan pemahan yang saya maksud adalah kegagalan untuk memahami tingkat prioritas dalam memahami akar permasalahan ini.

Baru saja saya melihat berita bahwa salah satu anggota dewan berencana akan merevisi Undang-Undang terkait adopsi atau pengangkatan anak. Menurut hemat saya, hal tersebut bukanlah AKAR permasalahan yang terjadi dalam permasalahan ini. Akar masalahnya menurut saya adalah pengetahuan tentang apa yang namanya NIKAH. Saya mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Ibu Mentri Sosial dalam tayangan Indonesian Lawyers Club tanggal 23 Juni 2015 “bagaimana sesungguhnya dalam UU perlindungan anak, tanggung jawab pertama-tama untuk melindungi anak, baik secara psikososial maupun secara intelektual itu adalah orangtua, sehingga kembali mengajak kedua orangtua memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada anak-anak mereka ini yang harus kita bangun komitmen bersama terutama jika kita kemudian melihat bahwa ada proses pra nikah itu sering kali tidak melalui pendidikan pra nikah sehingga tanggung jawab terhadap seluruh sosial impact dari proses pernikahan saya khawatir kemudian tidak terkomunikasi dengan baik” kira-kira seperti itu yang diungkapkan oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk selengkapnya bisa disaksikan di Youtube.

Hal yang diungkapkan oleh Ibu Khofifah adalah hal yang saya sebutkan sebagai AKAR permasalahan dan saya sangat sependapat dengan Ibu Mentri, bukan malahan sibuk dengan revisi Undang-Undang terkait pengangkatan anak. Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengapa saya sependapat dengan Ibu Khofifah.

Apa itu pengangkatan anak?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 pasal 1 ayat 2 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat.

Saya mencoba untuk menterjemahkanya secara lebih mudah, yaitu pengangkatan anak adalah pemindahan kewajiban dan tanggung jawab dari orangtua kandung kepada orangtua angkat. Artinya ada alasan-alasan mengapa seseorang memberikan hak dan tanggung jawab tersebut kepada orang lain. Tentu ini bukanlah hal yang mudah, ataupun bisa sangat mudah. Mengapa saya bilang hal ini tidak mudah? Karena jelas sebagai orangtua hal ini adalah hal yang paling menyedihkan harus berpisah dengan anaknya sendiri, apalagi bagi seorang Ibu yang telah mengandung selama 9 bulan dengan berbagai kesakitan, terutama pada saat persalinan, dimana pertaruhan nyawa bukanlah hal yang aneh. Keterikatan batin antara orangtua dan si anak merupakan hal yang membuat perpisahan tersebut menjadi begitu menyedihkan dan menyakitkan. Namun pada saat ini hal tersebut (pengangkatan anak) dapat dilakukan dengan mudahnya, saya ambil contoh kasus yang sering terjadi yaitu penjualan anak. Oleh karena itu sebelumnya saya mengatakan bahwa ada sebuah alasan-alasan mengapa seseorang bisa merelakan anaknya di angkat oleh orang lain.

Bila kita melihat pada kasus Angeline, pengangkatan anak ini dilakukan karena keterbatasan ekonomi kedua orangtua Angeline, dimana mereka tidak mampu membayar biaya persalinan di rumah sakit sebesar 800.00 (pada tahun 2007). Akhirnya seorang Ibu datang untuk bersedia membayar biaya rumah sakit (saya tidak mau membahas kasus ini terlalu jauh).

Harus saya pertegas, bahwa pada pengangkatan anak ada PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB. Pengalihan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kasus Angeline faktornya adalah ekonomi. Artinya permasalahan sebenarnya bukanlah pada pengangkatan anak, walaupun ada pengaruhnya, tetapi bukanlah AKAR permasalahan sebenarnya. Bilamana saya urutkan permasalahannya, mungkin seperti ini :

 

     Lapangan Pekerjaan/Kebijakan Pemerintah --> kemiskinan -->Masalah Ekonomi -->Pengangkatan Anak --> Anak Terlantar

                                                                               Gambar 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun