Mohon tunggu...
redit9889
redit9889 Mohon Tunggu... Administrasi - freelance

saya berasal dengan latar belakang manajemen dan konstruksi, membuat saya tertarik dengan bisnis dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Pergudangan Toko Dunia Indah Diduga Langgar Perda dan Perwali Makassar

3 Februari 2025   04:10 Diperbarui: 3 Februari 2025   04:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makassar. Sumber ilustrasi: SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com/Andreawan Tarigan

Makassar -- Aktivitas pergudangan Toko Dunia Indah di Makassar diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergudangan Toko Dunia Indah diduga beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan pergudangan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 35 Tahun 2015. Perda tersebut secara jelas mengatur bahwa kawasan pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Selain itu, aktivitas bongkar muat yang dilakukan di siang hari hingga malam hari diduga melanggar Perwali Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota. Perwali ini mengatur tentang jam operasional dan penataan aktivitas pergudangan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

Dampak Negatif

Aktivitas pergudangan yang melanggar aturan ini dikeluhkan oleh warga sekitar. Mereka mengeluhkan kebisingan, kemacetan, dan polusi yang ditimbulkan oleh truk-truk kontainer yang keluar masuk area pergudangan.

"Kami sangat terganggu dengan aktivitas pergudangan ini. Truk-truk besar seringkali parkir di bahu jalan, menyebabkan kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Reaksi Pemerintah

Pemerintah Kota Makassar telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

"Kami akan membentuk tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak ke pergudangan Toko Dunia Indah dan ke Toko/Gudang lain. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha."

Warga berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah ini, apa lagi dekat dengan sekolah yang bisa berakibat kecelakaan lalu lintas, di tambah para supir mobil mereka sangat ugal ugalan. Mereka tidak ingin aktivitas pergudangan yang melanggar aturan terus berlanjut dan mengganggu kenyamanan hidup mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun