Catatan penting lainnya adalah masih adanya kasus korupsi dan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi setelah kasus Akil Mochtar. Kasus -- kasus itu yakni kasus suap yang menimpa Patrialis Akbar pada tahun 2017 dan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief Hidayat pada tahun 2018. Dua kasus itu menunjukan bahwa Hakim Konstitusi tidak belajar dari kasus -- kasus sebelumnya.
Karenanya hakim konstitusi dituntut untuk menunjukan integritas, kredibilitas dan independensi sebagai penegak hukum yang tidak bermain mata hanya untuk mendapatkan segepok uang. Mereka harus menjadi negarawan yang bisa membedakan kepentingan pribadi dan bangsa. Hakim konstitusi juga harus bisa menepis keraguan di masyarakat dengan menunjukan kualitas putusan yang adil yang berpihak pada kebenaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H