Ketiga, memperberat hukuman bagi para koruptor.Undang -- undang pemberantasan korupsi telah mengatur hukuman penjara dan denda bagi koruptor. Namun ternyata hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negeri ini. Hal ini karena hukuman yang diterima oleh koruptor ternyata tidak setimpal dengan perbuatannya.
Atas dasar itu hukuman untuk para koruptor harus diperberat. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah koruptor harus membayar seluruh biaya sosial yang diakibatkan dari tindakannya, jika perlu langkah ini sampai memiskinkan koruptor. Dengan cara ini, tidak ada lagi koruptor yang bisa hidup mewah setelah keluar dari penjara. Cara ini juga akan memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani korupsi di negara tercinta ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H