Walaupun begitu kekecewaan atas pencabutan aturan investasi miras tidak bisa ditutupi. Kekecewaan ini tergambar jelas dalam pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.Â
Dalam wawancaranya dengan wartawan Detik News beliau mengatakan bahwa penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal tidak selayaknya terjadi.Â
Jika perpres ini menjadi polemik, seharusnya penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri seperti wine, wiski, dan produk-produk lain lebih lantang diteriakkan, karena penolakan terhadap produk lokal dan pembiaran terhadap produk sejenis yang dari luar Indonesia merupakan suatu bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia.
Pernyataan beliau itu mewakili kekecewaan seluruh masyarakat NTT, khususnya para pengrajin sopi yang ada di Timor. Kini masih tertinggal satu harapan yakni semoga ke depan budaya dan kearifan lokal ini tidak dimatikan oleh lahirnya aturan -- aturan baru tentang minuman keras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H