Sekretaris Desa Gampong Uteun Bayi yang telah bertugas dan menjabat Sekdes cukup lama lebih Dari 15 tahun Menjabat. Khalid menjelaskan Rumah Dhuafa Tersebut adalah milik Saudara Bustanuddin adalah Warga Masyarakat Uteun Bayi yang sesungguhnya adalah Suami Sah dari Bidan Desa Gampong Uteun Bayi yang Disapa YuniÂ
Aktifis Pemerhati Anti Korupsi, Minta Kapolres Lhokseumawe untuk dapat Menyingkapi Persoalan yang kerap terjadi didesa desa se Kota Lhokseumawe. Rumah Bantuan Dhuafa yang diterakhir ditangani Diskrimsus Polda Aceh, baru baru ini Sudah banyak yang diamankan dan diadili terkait Kasus Pungli Rumah Dhuafa PUPR Diperjualbelikan.
Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI Nurul Aini menegaskan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan Alat Bukti . Dalam waktu dekat akan segara Melaporkan Secara Resmi ke SPKT POLDA ACEH dan Satker Saber Pungli Polda Aceh. Untuk dapat melakukan Koordinasi dan Konfirmasi serta konsultasi Tim Unit TIPIKOR Polda Aceh dan juga Tim Satker Saber Pungli Polda Aceh guna dapat melakukan Penyelidikan Dugaan Pungli Di Kota Lhokseumawe Desa Uteeun Bayi.
Kasus jual beli Rumah Bantuan Dhuafa milik Negara ini tentunya akan menjadi adat kebudayaan Pungli yang terus menerus terjadi jika Pihak Polisi Tidak menyelidik atau usut tuntas kasus untuk pembelajaran dan Pencegahan Dugaan Indikasi Dugaan Korupsi.
Diharapkan Pejabat Penyidik Polres LHOKSEUMAWE Untuk Segara Lakukan Penyelidikan secara intensif. Segera Menemukan pelaku Mafia Jual Beli Rumah Bantuan Dhuafa Dikota Lhokseumawe.Â
Report Chandra (26/5/22)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H