Mohon tunggu...
Pengawal Kebijakan
Pengawal Kebijakan Mohon Tunggu... Jurnalis - DIDEKASIKAN OLEH LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-P-K) KETUM ANDI ARO

PIMPINAN REDAKSI : ANDI ARO ------------------------ REDAKTUR : JOKO SANTOSO ------------------------- CONTACT PERSON : +62 856-4985-6999

Selanjutnya

Tutup

Diary

MUKADDIMAH AD-ART LEMBAGA PENGAWAL (LP.K-P-K)

8 Mei 2021   13:21 Diperbarui: 8 Mei 2021   14:51 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Kebijakan publik secara sederhana adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Segala sesuatu yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan antar warga maupun warga dengan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti undang-undang (UU), peraturan presiden, dan peraturan daerah (perda) merupakan bentuk-bentuk Kebijakan publik. Kebijakan publik atau Kebijakan umum merupakan program-program yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat.

Bahwa pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lainnya, tetapi juga memerlukan sinergi dan kesamaan persepsi dari seluruh komponen bangsa. Di sini, peran serta masyarakat / Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki arti penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Pada kegiatan yang sifatnya represif, masyarakat dapat langsung menjadi pelapor dan mengawasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terutama di birokrasi pemerintahan dan layanan publik, sedangkan dari sisi preventif, tindakan utama pemberantasan korupsi dapat dimulai dari kesadaran diri masing-masing untuk mematuhi hukum dan menjauhi tindakan koruptif.

Dalam demokrasi yang terbuka dan transparan sekarang ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai penghubung dan penengah (intermediary) dari berbagai kepentingan yang belum terwakili oleh partai politik dan ormas lainnya. Dalam hal ini LSM melakukan kegiatan advokasi non-partisan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan publik. Peran lain LSM adalah menyediakan jasa pelayanan (sosial) pada masyarakat.

Semakin banyaknya LSM di era reformasi merupakan suatu fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertumbuhan LSM dianggap sebagai simbol kebangkitan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan dan hak - haknya. Masyarakat mulai kritis dan mampu menampilkan wacana tanding terhadap wacana dan kebijakan yang disodorkan oleh negara. Lewat organisasi yang didirikannya, salah satu berbentuk LSM, masyarakat mampu tampil sebagai elemen di luar struktur formal kenegaraan yang turut menjadi pihak yang melakukan kontrol terhadap proses kebijakan publik. Selain itu, organisasi itu juga berperan sebagai lembaga non-partisan yang memiliki peluang untuk menjadi kelompok penengah dengan tujuan untuk lebih memmaksimalkan peran serta masyarakat yang terwakili oleh lahirnya ide membentuk suatu LSM sebagai mitra kerja pemerintah serta sebagai wahana pemantauan masyarakat terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

LSM dituntut lebih proaktif dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi. Dalam hal ini LSM mempunyai hak dan tanggung jawab dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dalam Pasal 2 disebutkan bahwa  :  “Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. (ayat 1)”. “Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. (ayat 2)”

Maka berkaitan hal di atas, kami yang prihatin terhadap penegakan hukum dan keadilan yang kurang memadai, pilih kasih bahkan memagirnalkan hukum itu sendiri serta tidak berpihak pada rakyat jelata, membangkitkan semangat segenap anak bangsa untuk berkeinginan memberikan kontribusi positif terhadap bangsa dan negara melalui wadah ini, dengan landasan konstitusinya sebagai berikut :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun