Mohon tunggu...
Redaksi Kelingi
Redaksi Kelingi Mohon Tunggu... Editor - Mencari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mencari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ngojek Nyambi Jual Ganja

23 Agustus 2020   22:03 Diperbarui: 23 Agustus 2020   22:45 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polres Lubuklinggau amankan Ojek nyambi mengedarkan Daun kering diduga Narkotika jenis Ganja.

Polisi menangkap RS Als RADI, 39 Thn, Warga Gang Kandis Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dari tersangka diamankan barang bukti berupa 26,31 Gram Daun kering diduga Ganja.

"Untuk pengungkapan kasus ganja (seberat) 26,31 kg. untuk TKP diungkap pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira jam 23.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dipinggir jalan Gang Kandis Rt. 03 Kel. Ulak Surung Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K, M.H,. Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi SH, Polres Lubuklinggau, Minggu (23/8/2020).

Kasat menyebutkan, peristiwa penangkapan terhadap bandar narkotika itu, Sabtu (22/08/2020). Saat itu Tim Sat Narkoba Polres mendapatkan informasi bahwa dirumah Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya  jam 23.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi Narkotika tersebut beralamat di Gang Kandis Kel. Ulak Surung Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Kasat mengatakan dari penangkapan tersebut ditemukan BB daun kering diduga Narkotika jenis, Berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering dengan berat 3.70 gram yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri tersangka.

Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah tsk di temukan juga 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering dengan berat  22.60 gram yang disimpan didalam kamar dibawa kasur tersangka. 

Kepada Petugas Sat narkoba Polres Lubuklinggau tersangka mengakui narkotika tersebut di peroleh tersangka dari saudara "HN" di Desa Tanjung Sanai Prov. Bengkulu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tegas Kasat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun