Mohon tunggu...
Redayinta Nala Kaloka
Redayinta Nala Kaloka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Untuk Siti Chimsatun: Menekankan Pentingnya Integritas Profesional Tenah Kasus Malpraktik

27 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 8 Januari 2025   10:50 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Konsil Kedokteran Indonesia. (2011). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun
2011, pasal 3 ayat (2) huruf f tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.


Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen terhadap Tindakan
Malpraktik di Bidang Kesehatan. Jurnal Rechtens, 9(1), 39–52.
https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660


Wiriadinata, Wahyu. 2014. “Dokter, Pasien Dan Malpraktik.” Mimbar Hukum - Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada 26(1): 43. doi:10.22146/jmh.16053.


Susilawati, I., Arief, M., & Widyaningsih, A. (2022). Apakah Penerapan Etika Profesi Dapat
Membatasi Perilaku Tidak Etis Akuntan?  Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan
Manajemen, 11(2), 288–304. https://doi.org/10.21831/nominal.v11i2.50497

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun