Konsil Kedokteran Indonesia. (2011). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun
2011, pasal 3 ayat (2) huruf f tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.
Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen terhadap Tindakan
Malpraktik di Bidang Kesehatan. Jurnal Rechtens, 9(1), 39–52.
https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660
Wiriadinata, Wahyu. 2014. “Dokter, Pasien Dan Malpraktik.” Mimbar Hukum - Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada 26(1): 43. doi:10.22146/jmh.16053.
Susilawati, I., Arief, M., & Widyaningsih, A. (2022). Apakah Penerapan Etika Profesi Dapat
Membatasi Perilaku Tidak Etis Akuntan? Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan
Manajemen, 11(2), 288–304. https://doi.org/10.21831/nominal.v11i2.50497
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI