4. Zalim (Ketidakadilan)
Semua bentuk transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan atau merugikan salah satu pihak tanpa alasan yang sah, seperti transaksi yang sangat memberatkan salah satu pihak, atau yang berdasarkan penipuan dan manipulasi, dilarang dalam perbankan syariah.
Misalnya, pengaturan bunga yang memberatkan nasabah atau persyaratan yang tidak seimbang dalam kontrak.
5. Investasi dalam Aktivitas Haram
Dalam perbankan syariah, investasi hanya boleh dilakukan dalam kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ini termasuk tidak berinvestasi dalam perusahaan atau sektor yang menjalankan aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian, alkohol, perjudian, pornografi, atau bisnis yang menghasilkan barang-barang haram lainnya. Bank syariah harus memastikan bahwa semua investasi dan pembiayaan dilakukan pada sektor-sektor yang halal.
6. Transaksi dengan Objek yang Haram
Dalam perbankan syariah, transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang haram (misalnya, produk yang terkait dengan alkohol, daging babi, atau rokok) tidak diperbolehkan. Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang melibatkan jasa yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.
7. Tawarruq yang Tidak Sesuai
Tawarruq adalah suatu jenis transaksi yang diperbolehkan dalam perbankan syariah, tetapi ada ketentuan tertentu yang harus diikuti agar tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah. Tawarruq yang digunakan untuk tujuan meminjam uang dengan cara yang menyerupai riba (misalnya menjual barang kepada pihak ketiga dengan cara yang tidak transparan) dapat dianggap tidak sesuai dengan syariah.
8. Sharf (Pertukaran Mata Uang yang Tidak Sesuai)
Dalam perbankan syariah, pertukaran mata uang (sharf) harus memenuhi ketentuan yang adil dan sesuai dengan syariah. Misalnya, pertukaran mata uang harus dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan riba, seperti dalam transaksi jual beli yang segera dan adil tanpa spekulasi.