Peranan perbankan merupakan salah satu faktor pembangunan dalam kehidupan suatu negara. Hal ini disebabkan karena fungsi utama bank syariah adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan pinjaman.
Dengan kata lain...keberadaan bank syariah di Indonesia merupakan suatu tuntutan masyarakat yang memerlukan suatu sistem perbankan alternatif yang memberikan layanan perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam transaksi perbankan syariah, ada beberapa hal yang dilarang berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang harus dijaga untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Secara umum, transaksi perbankan syariah harus menghindari unsur-unsur yang dapat menyebabkan ketidakadilan atau eksploitasi, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip moral dan sosial Islam.
Berikut adalah beberapa hal yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah:
1. Riba (Bunga)
Riba adalah tambahan yang dibebankan atas pokok utang atau pinjaman, baik dalam bentuk bunga atau keuntungan tetap yang dihasilkan dari utang. Dalam perbankan syariah, transaksi yang mengandung riba dilarang karena dianggap sebagai praktik eksploitasi dan ketidakadilan. Semua transaksi yang memberikan bunga tetap, baik pada deposito, pinjaman, atau pembiayaan, tidak diperbolehkan.
2. Gharar (Ketidakpastian)
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi. Dalam konteks perbankan syariah, transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi berlebihan, yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian, dilarang.
Misalnya, transaksi yang tidak jelas dalam hal harga atau risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat.
3. Maysir (Perjudian)
Maysir adalah perjudian atau spekulasi yang berlebihan, di mana pihak-pihak yang terlibat mengharapkan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas atau kerja keras yang sesuai. Transaksi yang mirip dengan perjudian atau spekulasi yang tidak berbasis pada transaksi nyata (misalnya perdagangan yang tidak memiliki barang atau jasa yang jelas) adalah dilarang.