Mohon tunggu...
Recha Musyarrova
Recha Musyarrova Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bukan kesabaran jika masih mempunyai batas. Bukan keikhlasan jika masih merasakan sakit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Zakat

30 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   06:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang zakat.

Apa sih zakat itu ? 

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). 

Ada beberapa zakat yang banyak orang tidak tau macam-macam nya Zakat. 

Yang Pertama disini ada Zakat Fitrah, Apa zakat fitrah itu ? 

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Nah Zakat fitra ini dibayarkan saat bulan Ramadan saja, hingga saat waktu salat Idul Fitri tiba. Zakat fitrah juga memberikan manfaat bagi penerima maupun pemberi zakat. Begitulah indahnya Zakat Fitrah, 

Nah hukum nya Zakat fitrah disini adalah wajib. Orang-orang yang wajib membayar zakat adalah orang-orang yang wajib bagi setiap orang Islam, Untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, Yaitu :

1. Laki-laki

2. Perempuan

3. Anak-anak

4. Orang dewasa

5. Budak

6. Orang tua

7. Dan setiap orang yang merdeka. 

Nah terus pada intinya zakat fitra adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah itu. Seperti halnya, Gandum, Kurma, Susu, anggur kering, beras dan lain-lain. Nah untuk ukuran nya Ukuran Zakat Fitrah Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha'. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Terus yang kedua ada Zakat mal, Apa sih Zakat Mal itu? 

Nah Zakat mal disini bisa disebut dengan Zakat harta kek gitu. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak. Nah disini zakat mal ini memili beberapa syarat. 

1. Milik penuh atau bisa dikatakatan harta yang dimiliki individu seperti itu. 

2. Berkembang, disini harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang gitu.

3. Mencapai Nisab.

4. Lebih dari kebutuhan pokok

5 Bebas dari hutang

6. Berlalu satu tahun (Haul), 

Yeng ketiga disini ada Zakat Emas dan perak. Disini kita memasuki zakat Emas dan perak dimana jarang sekali orang yang mau berzakat Emas dan Perak itu. Nah Apa zakat Emas dan perak itu? 

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul seperti itu. 

Terus yang terakhir ada Zakat Binatang ternak. Apa zakat binatang ternak itu?

Yaitu Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Nah kita lanjut lanjut lagi masih tentang Zakat. Tadi kita bahas tentang pengertian Zakat fitra, Zakat Mal, Zakat Emas dan perak terus Zakat Binatang ternak.

Nah kita lanjut Siapa saja yang berhak menerima zakat ? 

Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan 

1. Fakir, itu orang yang tidak memiliki apa-apa, dan juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 

2.Miskin, adalah seseorang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

3.Amil, merupakan seseorang yang mengumpulkan zakat dan mendistribusikan zakat.

4.Mualaf, itu seseorang yang baru masuk Islam. mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5.Riqab, seorang budak atau seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6.Gharimin, merupakan seseorang yang berhutang untuk kebutuhan hidupnya.

7.Fisabilillah, Merupakan seseorang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8.Ibnu Sabil, Merupakan seseorang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun