Ada sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia, yaitu hukum. Setiap ada manusia yang hidup bersama pasti selalu ada hukum yang hidup dan dipatuhi di dalamnya.Â
Seberapa banyak dan sedikitnya pun manusia yang hidup di dalamnya, selalu ada hukum yang berlaku. Jiwa dan pikiran manusia memang pada kodratnya selalu memikirkan hal-hal yang dapat membuat kehidupannya sejahtera dan tentram.Â
Maka dalam kehidupan masyarakat yang sangat primitif pun, manusia mampu melahirkan sebuah aturan yang lahir dari alam pikirnya dalam tujuan membangun kehidupan yang damai.
Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang dalam kehidupan masyarakat tradisionalnya dan memiliki berbagai ragam budaya adat yang telah hidup dari masa lampau dan tetap lestari meski zaman telah sedikit demi sedikit mempengaruhi sebagian besar kehidupan di seluruh Nusantara.
Hukum Adat memang merupakan suatu perangkat yang sudah hidup dan diakui keberlakuannya dalam masyarakat sejak suatu masyarakat adat terbentuk.
Baca juga : Peran Agama Islam dalam Membangun Solidaritas Sosial
Hukum Adat dilahirkan dari alam pikiran dan semangat yang hidup dalam jiwa suatu masyarakat adat. Oleh karena di Indonesia terdapat berbagai ragam masyarakat adat yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, sudah barang tentu setiap masyarakat adat memiliki corak hukum adat yang berbeda.
Seiring perkembangan hukum adat, di sisi lain ajaran Islam mulai memasuki babak baru dalam perluasan penyebarannya. Dengan begitu masuknya ajaran Islam pun mulai banyak tersebar dan dianut oleh sebagian besar masyarakat Nusantara.Â
Dari hal itu menimbulkan konsekuensi hukum bahwa hukum Islam pun mulai digunakan dalam kehidupan masyarakat. Berbeda dengan Hukum Adat, Hukum Islam merupakan bagian dari ajaran Islam yang bersumber dari syari'at Tuhan yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadits. Sifatnya baku dan berlaku secara umum untuk masyarakat di belahan dunia manapun.
Manusia bukanlah makhluk abadi yang akan hidup selamanya, setiap manusia akan mengalami kematian dan setiap kematian tentunya akan menimbulkan suatu persoalan hukum yaitu mengenai status kepemilikan barang yang ditinggalkan ketika manusia meninggal.Â
Maka dari itu baik hukum Adat maupun hukum Islam mengatur tentang hal itu agar tidak terjadinya kekacauan dalam masyarakat yang ditinggalkan dan adanya kepastian hukum mengenai perpindahan harta. Dalam hukum adat disebut dengan hukum kewarisan adat sedangkan dalam terminologi hukum Islam dikenal dengan beberapa istilah di antaranya ilmu faraidh dan fiqh mawarist.