Salah satu alasan mengapa negara Indonesia disebut sebagai negara yang plural adalah karena di dalamnya terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan macam keragaman lainnya yang tidak akan penulis sebutkan secara rinci dalam tulisan ini. Dari berbagai macam keragaman itulah yang akhirnya melahirkan berbagai adat dan budaya suku yang berbeda di tiap daerahnya.
Suku bugis merupakan salah satu dari sekian banyak suku yang memiliki adat yang cukup ikonik dalam budaya pernikahannya yang cukup kompleks. Hal yang paling menarik perhatian adalah "Uang Panai" yang tidak bisa dilepaskan dari adat pernikahan yang menjadi ciri khas suku ini.
Jika seorang laki-laki ingin melawar seorang wanita Bugis, maka Uang Panai' inilah yang akan berlaku sebagai maharnya. Uang Panai' merupakan tanda penghargaan dan tanda kesungguhan dari seorang laki-laki yang ingin meminang wanita Bugis. Pasalnya, besaran Uang Panai' ini tidak tanggung-tanggung bagi masyarakat yang kelas ekonominya menengah ke bawah. Nilainya bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan juga untuk bisa meminang seorang wanita Bugis. Nilai itu tentunya sangat tergantung dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang di antaranya mulai dari status sosial, pendidikan, bahkan sampai status pekerjaan sang wanitanya.
Sederhananya, semakin tinggi status sosial atau status pendidikan seorang wanita maka akan semakin tinggi pula nilai Uang Panai' yang diminta oleh keluarga pihak wanita yang hendak dipinang. Meskipuan Memang pada akhirnya dan sampai saat ini tidak ada standar baku dalam penentuan nilai Uang Panai'.
Menurut salah satu versi sejarahanya, ternyata adat uang panai' ini mulai muncul ketika zaman penjajahan Belanda dulu. Seorang wanita Bugis yang berketurunan bangsawan pernah dinikahi oleh seorang laki-laki Belanda. Namun setelah itu laki-laki itu dengan mudahnya meninggalkan wanita Bugis itu dan menikah dengan wanita lain
 Keluarga si wanita jelas menjadi geram dengan hal itu sampai akhirnya merasa bahwa anak perempuannya tidak dihargai. Maka menurut versi dari cerita lain yang masih berkorelasi dengan cerita ini adalah bahwa dulu para orang tua justru memang ingin melihat kesungguhan dan keseriusan seorang laki-laki jika ingin meminang anak perempuannya agar dihargai dan nantinya tidak dengan mudahnya meninggalkan wanita yang dipinangnya. Maka bentuk penghargaan nyatanya adalah dengan memberikan uang panai' kepada calon istri yang akan dipinang. Adat ini memang sampai saat ini masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Bugis yang justru mewarnai khazanan budaya nasional.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuannya dalam fiqih mengenai uang panai' yang berlaku sebagai mahar dalam budaya pernikahan yang hidup dalam masyarakat Bugis?
Secara sederhana fiqih berarti sebuah pemahaman, pemahanan mengenai kehendak Tuhan yang tertulis dalam nash (Al-Qur'an & Hadist) yang terperinci. Kemampuan pemahaman seorang Faqih (Orang yang ahli Fiqih), dan metode pemahaman dengan seorang Faqih yang lain jelas akan melahirkan sebuah pemahaman fiqih yang berbeda pula meskipun masih banyak faktor-faktor lain yang tidak akan penulis secara rinci dalam tulisan ini. Maka dalam diskursus pembahasan fiqih tidak akan dipisahkan dari sebuah fenomena perbedaan pendapat, perbedaan madzhab, atau yang pada umumnya disebut dengan istilah ikhtilaf.
Di antara empat imam madzhab dari kalangan Ahlu al-Sunnah yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, memang hanya Imam Malik saja yang memasukkan mahar ke dalam bagian dari salah satu Rukun  penikahan. Sedangkan yang lainnya memasukkan mahar ke dalam bagian dari salah satu Syarat sahnya pernikahan. Meskipun terjadi perbedaan ini, itu tidak berarti bahwa keberadaan mahar bisa dihilangkan begitu saja dari proses pernikahan karena misalnya kedua belah pihak keluarga sepakat untuk meniadakan mahar atau karena pihak laki-laki merasa keberatan dengan sejumlah uang panai' yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Artinya, memang sesuatu yang disebut dengan mahar itu jelas harus tetap ada dalam sebuah pernikahan, terlepas dari apakah mahar diposisikan sebagai rukun ataun syaratnya dalam pernikahan.
Bagaimana dengan ketentuan kadar maharnya? Secara garis besar, kadar mengenai besarnya mahar tidak ada batasannya dan para fuqaha telah sepakat untuk hal itu. Hanya saja terjadi perbedaan dalam kadar minimalnya mahar, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad ternyata berpendapat bahwa mahar itu tidak ada batas minimalnya.
Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa mahar itu paling sedikit adalah sepuluh dirham atau sekitar empat puluh ribu rupiah. Sedangkan Imam Malik  mengatakan bahwa mahar paling sedikit adalah seperempat dinar emas murni atau boleh dengan perak seberat tiga dirham atau boleh juga dengan barang yang sebanding dengan dengan itu harganya. Meskipun terjadi perbedaan pendapat mengenai kadar minimal mahar, itu semua tidak bertentangan dengan petunjuk dari Nabi yang artinya pendapat mana saja bisa kita ambil sebagai rujukan.
Sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai kadar minimal mahar, Beliau mengatakan "Carilah walaupun hanya cincin besi". Maksudnya berilah mahar kepada calon istri meskipun hanya sebuah cincin besi, artinya memang Nabi tidak menetapkan standar minimalnya untuk sebuah mahar yang harus diberikan. Asalkan mahar itu adalah sesuatu yang berharga ataupun bernilai meskipun sedikit, mahar itu suci dan dapat dimanfaatkan, dan jelas barangnya, itu sudah cukup dikatakan sebagai mahar yang sah sesuai dengan tuntunan dari Nabi.
Maka uang panai' dalam adat pernikahan suku bugis yang bahkan bisa melampaui ratusan juta nilainya itu, dalam pandangan fiqih sudah memenuhi ketentuan yang benar. Karena meskipun ada beberapa imam madzhab yang menetapkan kadar terendah dari mahar, uang panai' sudah jauh melampaui ketentuan kadar tersebut. Bahkan karena memang pada hakikatnya tidak ada ketentuan batas besarnya nilai mahar, konsep uang panai' juga tidak menyalahi ketentuan fiqih yang ada. Hanya saja memang dalam prinsip penetapannya, hukum islam selalu menghendaki kemudahan dan menolak kesulitan dalam pelaksanaanya. Jika dengan adanya uang panai' pernikahan dirasa memberatkan, boleh saja dengan mahar yang relatif lebih mampu diberikan. Mengenai sah atau tidaknya pernikahan dalam adat suku Bugis dengan tidak terpenuhinya uang panai', itu hanya bisa dipandang dalam perspektif adat dan budaya yang berkembang di masyarakat saja.
-Reza Paradisa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H