Hal ini menunjukan bahwa Negara dalam hal ini DPR tidak serius untuk melindungi para korban kekerasan seksual dan telah melukai hak dan keadilan korban.
Rasa trauma dan takut yang dilalui oleh korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikolog agar korban dapat merasa aman dan kembali ke lingkungan masyarakat.Â
Tindak pidana juga diperlukan bagi pelaku supaya kejahatan seksual tidak terjadi lagi di masa mendatang. Dan hal-hal tersebut tertuang dalam RUU PKS.
Lalu, apalagi yang menjadi penghalang pengesahan RUU PKS ketika Negara hadir untuk melindungi korban sampai ke pemulihan? Berapa banyak lagi korban yang dibutuhkan agar segera disahkannya RUU PKS? Berapa banyak lagi luka dan trauma yang harus dilalui korban?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H