Pelecehan-pelecehan yang terjadi banyak dianggap sebagai candaan belaka oleh orang-orang sekitar yang menyebabkan para korbannya tidak dapat marah maupun stand up. Tuntutan untuk menjadi semaskulin mungkin di lingkungan masyarakat menjadikan para korban menjadi incaran pelaku.
Kesaksian para korban pelecehan seksual kerap kali membuat para korban mendapatkan tindak pidana atau sanksi sosial karena victim blaming, sebuah tindakan menyalahkan korban, yang sangat masih kental  di masyarakat.Â
Masih ingat dengan kasus Agni, mahasiswi UGM yang mengalami pelecehan seksual ketika sedang KKN? Agni mendapatkan nilai C pada mata kuliah KKN karena dianggap telah bertindak ceroboh dan telah merusak nama baik UGM di masyarakat.
"Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi ikan asin pasti setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan." Pernyataan kontroversial yang diberikan oleh salah seorang dosen universitas.Â
Atau kasus Baiq Nuril yang justru dihukum 6 bulan penjara dengan denda Rp. 500 juta karena merekam percakapan asusila yang diterimanya oleh seorang kepala sekolah terhadap dirinya.
Sebagai sarana yang menyediakan sumber informasi bagi masyarakat, media memainkan peran penting dalam victim blaming yang terjadi. Selain menjadi tempat untuk para korban pelecehan seksual untuk didengar, media dapat terlalu mengekspos privasi dan kerahasiaan identitas korban yang dapat menyebabkan diskriminasi.Â
Banyak media yang lebih menampilkan kasus pelecehan seksual melalui sudut pandang pelakunya dibandingkan korbannya. Sikap victim blaming di masyarakat menyebabkan para korbannya  mengalami dua penderitaan: dilecehkan dan disalahkan.
Dengan banyaknya pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, dibutuhkan sebuah Undang-Undang yang mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan seksual dan melindungi para korbannya.Â
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menuntut Negara untuk memenuhi hak-hak korban dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan.Â
Negara wajib mengalokasikan biaya untuk pemenuhan hak-hak korban dan Negara juga wajib untuk menguatkan peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan terpenuhinya hak-hak korban.
RUU PKS yang dikeluarkan dari daftar Program Legilasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020 cukup menggegerkan, Wakil Ketua Komis VII DPR Mawrwan Dasopang beralasan bahwa "pembahasannya agak sulit". Â