Mohon tunggu...
RD Putri
RD Putri Mohon Tunggu... Lainnya - A learner.

I think therefore I write.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narkoba, Sebuah Cara Bertahan Hidup Bagi Anak?

27 Juni 2020   23:19 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:37 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperingati Hari Anti Narkoba yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin,  pada siaran pers mengatakan bahwa anak masih menjadi target pasar dalam penyalahgunaan narkoba dikarenakan pada usia mereka yang masih rentan dalam mencari identitas diri dan mudah terpengaruh bujuk rayu.

Anak-anak dijadikan sebagai kurir oleh para bandar narkoba karena dalam hukum Indonesia mereka tidak dapat dipidana dan ini dijadikan celah oleh para bandar. Hal yang paling awam dalam perekrutan adalah anak-anak diiming-imingi sejumlah uang dan diracuni narkoba dengan cara diberi gratis. Tak bisa dipungkiri, anak-anak yang dibesarkan di keluarga ekonomi lemah merupakan kurir narkoba paling banyak di Indonesia.

Para anak yang besar di keluarga ekonomi lemah sejak dini sudah memiliki tanggung jawab mencari uang untuk bertahan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kondisi eknomi seperti ini yang membuka peluang para bandar narkoba mempekerjakan anak-anak sebagai kurir maupun pengguna narkoba. Tanpa disadari mereka berada dalam peredaran gelap kejahatan narkotika yang dapat membawa dampak buruk bagi hidup mereka; terperangkap dalam tindak pidana.

Sejatinya, usia anak dari 0 sampai 18 tahun merupakan fase terpenting dalam kehidupan manusia. Karena fase ini kelak akan sangat menentukan kehidupan anak di masa depan nanti. Secara internasional hak-hak anak dituangkan dalam Konvensi Hak Anak tahun 1989 yang dituangkan dalam Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989. Hak-hak anak tersebut dibagi menjadi empat yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan, dan hak berpartisipasi.

Mirisnya Radar Bali Jawa Pos memberitakan sebuah kasus narkoba yang melibatkan anak terjadi di Bali awal Januari 2020, empat orang anak menjadi tersangka dalam peredaran narkoba. Dua orang anak berumur 16 tahun, dan dua lainnya berumur 13 dan 14 tahun. Hanya satu anak berstatus sebagai pelajar aktif dan tiga anak lainnya merupakan anak putus sekolah. Para tersangka berdalih pada polisi mereka nekat menjadi kurir narkoba karena permasalahan ekonomi. Sebuah alasan klasik yang dilontarkan oleh anak-anak tersebut, namun memang sangat berpengaruh dalam kehidupan.  

Kurangnya pemenuhan hak-hak anak oleh orang tua memaksa mereka menjadi kurir narkoba. Tidak terpenuhinya keperluan sandang, pangan maupun tempat tinggal menjadikan narkoba sebagai cara bertahan hidup. 

Lingkaran kemiskinan yang diwariskan oleh orang tua atau yang bertanggung jawab atas kehidupan mereka membuat anak sulit untuk keluar dan menjadikan mereka korban sesungguhnya. Kemiskinan itu akan terus menghantui anak jika tidak ada solusi menyeluruh yang dilakukan.

Lantas bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai kurir narkoba? Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pemidanaan pidana lebih bersifat membina dan melindungi terhadap anak sebagai bentuk menjamin pertumbuhan anak di masa depan. Hal lain yang juga dilakukan adalah diversi, sebuah upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Kondisi ini dilakukan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga anak dapat terhindar dari stigma buruk dan diharapkan dapat kembali pada lingkungan sosial secara normal. Seperti yang tertuang dalam UUD Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2), bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Bagaimanapun anak tidak dapat terpisahkan dari peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Anak memiliki potensi untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian bangsa dan sebagai calon penerus bangsa. Karena kelak cita-cita dan harapan yang dimiliki oleh bangsa dan negara akan dilanjutkan oleh mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun