Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Budaya Menabung: Refleksi dari Sejarah Kita

30 Juli 2020   10:58 Diperbarui: 30 Juli 2020   11:11 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rajin menabung pangkal kaya. Itulah yang selama ini selalu kita ajarkan. Kini, munculnya berbagai instrumen investasi baru yang terjangkau membuat pepatah ini seakan sirna. Bahkan, salah satu artikel menggunakan tajuk "Menabung Bisa Bikin Bangkrut". Artinya, tingkat pengembalian dari menabung sudah dikalahkan oleh inflasi.

Buat penulis, disrupsi ini harus diakui. Akan tetapi, makna dari pepatah tersebut tidak sirna. Dia malah berevolusi menuju interpretasi baru. Lebih rinci lagi, arti "rajin menabung" bukan lagi diambil secara harafiah. Sekarang, "rajin menabung" memiliki makna "konsisten melakukan budaya menabung".

Apa itu budaya menabung (savings culture)? Istilah ini merujuk kepada kebiasaan individu sebagai anggota masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan siap pakai (disposable income) untuk penggunaan masa depan (Abel dalam herald.co.zw, 2015). Artinya, tidak 100% dari pendapatan digunakan untuk konsumsi saat ini. Ada yang disimpan dan dikembangkan untuk masa depan.

Penggunaan masa depan sendiri ada berbagai macam. Ada yang ditujukan untuk kebutuhan jangka pendek seperti dana darurat. Selanjutnya, ada pula yang diarahkan menuju tujuan jangka menengah seperti dana pendidikan. Terakhir, ada yang digunakan untuk tujuan jangka panjang seperti dana pensiun.

Pemenuhan ketiga tujuan memerlukan instrumen yang berbeda. Semakin panjang horizonnya, semakin besar resiko yang harus diambil. Semakin besar resikonya, semakin tinggi potensi pengembalian/return yang diperoleh.

Rekening tabungan, deposito, dan reksadana pasar uang cocok untuk tujuan jangka pendek. Tujuan jangka menengah dapat dipenuhi dengan instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan reksadana pendapatan tetap. Lantas, tujuan jangka panjang bisa dicapai dengan saham dan reksadana saham.

Klasifikasi dan diversifikasi ini tidak jatuh dari langit. Kita mampu melakukannya sekarang karena ada disrupsi yang terjadi pada sektor keuangan. Disrupsi ini dipicu oleh rangkaian peristiwa di masa lalu. Maka dari itu, kita harus mengenal sejarah menabung di negeri ini.

Bank pertama di Nusantara yang menyediakan jasa simpanan adalah De Javasche Bank (DJB). Dalam Oktroi pertamanya (1828-1838), DJB diberikan hak untuk menghimpun dana masyarakat. Salah dua dari penghimpunan itu adalah rekening koran dan deposito. Singkat cerita, bank ini dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) pada tahun 1951 (Gischa dalam kompas.com, 2020).

Pada masa Orde Lama, instabilitas ekonomi membuat tabungan kurang berkembang. Pada era ini, inflasi yang tinggi dan ketidakpastian kebijakan ekonomi membuat orang takut menabung. Bahkan, sempat dilakukan sanering (pemotongan nilai uang) pada tahun 1952, 1959, dan 1966. Tindakan ini membuat nilai tabungan rakyat berkurang lebih dari setengah (Raditya dalam tirto.id, 2018).

Singkat cerita, saga ini diakhiri dengan kudeta militer yang memulai era Orde Baru. Pada era ini, kebijakan ekonomi mulai dikelola dengan cara yang sekolahan. Salah satu unsur pengelolaan itu adalah menggunakan tabungan untuk mendanai pembangunan.

Unsur ini diimplementasikan oleh Gubernur Bank Indonesia 1966-1973, Radius Prawiro. Pada tahun 1969, Bank Indonesia meluncurkan program Tabungan Berhadiah. Intinya, tabungan ini adalah semacam deposito berjangka dengan hadiah menarik. Melalui program ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah akan tertarik untuk menabung.

Sayang, program ini gagal. Mengapa? Sosialisasinya di masyarakat tidak gencar. Dengan kata lain, Tabungan Berhadiah gagal karena dia tidak sampai ke masyarakat. Kampanyenya kurang gereget untuk mendorong hasrat menabung rakyat (Aryono dalam historia.id, 2019).

Selanjutnya, program tabungan ini digantikan oleh Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska). Belajar dari kegagalan sebelumnya, kampanye keduanya jauh lebih gencar. Bahkan, sampai ada mars Tabanas-Taska ciptaan Adil Tampubolon yang disiarkan RRI. Selain mars, ada pula buku, sayembara, dan acara bincang-bincang yang dibuat untuk ini.

Selain kampanye, insentif yang diberikan juga diperluas. Pada program Tabanas, undian hadiah tetap dipertahankan. Akan tetapi, produk ini bisa dipakai sebagai agunan pinjaman. Bunganya juga dibebaskan dari pajak dan bebas dari pengusutan otoritas. Terakhir, tidak ada biaya administrasi.

Kedua program ini terbukti berhasil membangun budaya menabung. Sampai tahun 1988, sudah ada Rp 1.837,88 miliar yang dihimpun. Lantas, deregulasi perbankan PAKTO 88 menyerahkan pengelolaan Tabanas dan Taska kepada bank-bank umum. Penyerahan ini membuat Tabanas dan Taska menjadi produk yang berada di bawah payung bank-bank umum.

Sepuluh tahun kemudian, krisis moneter 1998 melanda. Jatuhnya berbagai bank umum menuntut dilakukannya restrukturisasi dan efisiensi. Tabanas dan Taska menjadi produk yang ditebas oleh pisau ini. Matinya kedua produk ini membawa stagnansi terhadap budaya menabung.

Pada tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Gerakan Indonesia Menabung (GIM). Salah satu wujud dari GIM ini adalah program TabunganKu. Buah dari kerjasama Bank Indonesia dengan bank-bank umum, produk ini adalah rekening tabungan dengan syarat yang mudah dan bebas biaya administrasi. Sayang, program ini gagal memantik kembali budaya menabung (Aryono dalam historia.id, 2019).

Perjalanan sejarah di atas menunjukkan jatuh bangun budaya menabung di Indonesia. Dari perjalanan ini, dapat diambil pembelajaran bahwa budaya menabung menjadi landasan dari capital formation yang kuat. Sehingga, pemerintah harus berperan aktif dalam mendorong budaya menabung. Peran aktif ini diwujudkan dengan kebijakan publik yang inovatif. Apa saja kebijakan tersebut?

Pertama, hapuskan pajak atas dividen, bunga, dan royalti. Sampai saat ini, hanya keuntungan dari reksadana yang tidak dipotong PPh. Artinya, pemerintah hanya memberikan insentif kepada satu produk yang menghimpun dana dari budaya menabung. Maka dari itu, insentif ini harus diperluas kepada produk-produk lain seperti tabungan, deposito, obligasi, P2P lending, dan lain-lain.

Penghapusan pajak ini akan menaikkan net return dari kegiatan menabung. Net return adalah laba bersih yang diterima masyarakat. Semakin tinggi laba, pelaku ekonomi memiliki insentif yang lebih besar untuk menabung. Dampaknya, intensitas kegiatan menabung meningkat.

Kedua, kembalikan kampanye menabung di masyarakat. Gerakan Yuk Nabung Saham! adalah awal yang bagus. Semestinya, program ini diperluas ke instrumen lainnya. Sehingga, muncul gerakan seperti Yuk Nabung Reksadana! atau Yuk Nabung EBA! Dengan ini, literasi investasi sekaligus budaya menabung bisa dibangun kembali di masyarakat.

Kedua upaya ini harus mencapai satu tujuan; mengubah paradigma menabung manusia Indonesia. Sehingga, mayoritas manusia Indonesia bisa mengerti bahwa menabung tidak saja dilakukan di bank. Dia bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja tanpa memandang status.

Yuk, galakkan budaya menabung!

REFERENSI

herald.co.zw. Diakses pada 29 Juli 2020.

kompas.com. Diakses pada 29 Juli 2020.

tirto.id. Diakses pada 29 Juli 2020.

historia.id. Diakses pada 29 Juli 2020.

Disclaimer: Tulisan ini sudah terbit di laman Qureta penulis.
Link: qureta.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun