Penjelasan di atas menunjukkan bahwa X-Tax mampu membuat sistem pajak penghasilan kita lebih proporsional. Tetapi, reformasi pajak kita juga harus membuat tarif pajak lebih rendah. Hal ini dapat dicapai melalui konsolidasi tarif pajak. Tarif yang sebelumnya ada dalam PPh 21 dan PPh 25 bisa digabung menjadi satu tarif yang lebih rendah.
Jika kita mengacu pada kerangka reformasi perpajakan di atas, inilah sistem perpajakan kita setelah mengalami metamorfosis reformasi.
Sehingga, perusahaan terdorong untuk menginvestasikan kembali laba bersihnya ke dalam perekonomian. Kegiatan inilah yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan ini memberikan ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Akhirnya, rasio pajak kita meningkat.
Sementara, penghasilan kena pajak (PKP) dalam sistem pajak baru ini adalah penghasilan netto dikurangi pengurang objek pajak dan PTKP. Pengurang objek pajak terdiri atas pendapatan bunga, dividen, donasi, bunga cicilan rumah, kontribusi dana pensiun, kontribusi asuransi ketenagakerjaan, dan training expenses. Jumlah PTKP tetap dipertahankan seperti sebelumnya.
Melalui perubahan ini, diharapkan pendapatan disposabel individu meningkat. Peningkatan inilah yang menjadi sumber pertumbuhan konsumsi dan tabungan dalam jangka panjang. Konsumsi dan tabungan yang meningkat jelas mendorong kegiatan ekonomi sebagai sumber penerimaan pajak. Peningkatan inilah yang pasti mendorong rasio pajak kita.
Reformasi menuju X-Tax adalah upaya serius nan mutakhir untuk menyederhanakan sistem perpajakan Indonesia. Namun, bukan berarti reformasi ini tanpa kekurangan. Ada kekurangan yang pasti terjadi dalam jangka pendek. Apakah kekurangan tersebut?
Penerimaan PPh dalam jangka pendek pasti berkurang. Untuk menutupinya, pemerintah dapat menaikkan pajak tidak langsung (indirect taxation). Seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn), dan lain sebagainya. Penulis sendiri percaya bahwa PPN dan PPn harus dinaikkan sebesar 2,5%-5% untuk menutupi kekurangan ini.
Ketika kenaikan ini terjadi, muncul sebuah konsekuensi yang dikehendaki dari reformasi perpajakan; Berubahnya basis perpajakan. Moving the tax base from direct taxation to indirect taxation. Objek pajak dirubah dari basis produksi menuju konsumsi. Dampaknya, muncul insentif bagi pelaku ekonomi untuk meningkatkan produktivitas dan meminimalisir kegiatan konsumsi yang berlebihan.
Akhirnya, reformasi perpajakan menuju X-Tax dapat memberikan berbagai dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Ia memberikan insentif bagi setiap individu untuk bekerja keras mewujudkan kemakmuran bagi dirinya sendiri. Ketika jutaan individu melakukan hal yang sama, maka masyarakat itu sendiri menjadi semakin makmur dan melangkah menuju keadilan sosial.
SUMBER