Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kejahatan Asmara Era Digitalisasi Media Komunikasi Indonesia

2 Oktober 2024   15:15 Diperbarui: 2 Oktober 2024   15:16 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi informasi juga tidak saja mampu menciptakan masyarakat dunia global, namun secara materi mampu mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat.Kemajuan teknologi manusia, khususnya teknologi informasi secara sadar membuka ruang kehidupan manusia semakin luas, semakin tanpa batas dengan indikasi manusia sebagai penguasa (khalifah) di planet bumi dan galaksinya.

Teknologi itu telah mengubah bentuk masyarakat manusia, sikap (attitude) masyarakat dari masyarakat dunia lokal menjadi masyarakat dunia global, masyarakat siber (online), sebuah dunia yang sangat transparan terhadap perkembangan informasi ,transportasi serta teknologi yang begitu cepat dan begitu besar mempengaruhi peradaban umat manusia. Sehingga dunia juga dijuluki sebagai the big village yaitu sebuah desa yang besar, dimana masyarakatnya saling kenal dan saling menyapa satu sama lainnya.

Indonesia sendiri telah memasuki era baru mulai dari Ekonomi Digital (ecommerce, startup, market place, bisnis online), era cyber law, era menciptakan profesi baru yang menggunakan sistem online, era digitalisasi media, era keterbukaan informasi publik,era bebas berpendapat dimuka umum yang tertera pada Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, era pemerintahan terbuka digital indonesia, era uu ite,era hukum telematika, era menuju Indonesia Emas 2045, Era AI yang dimana Revolusi Industri Media Online yang ditandai dengan semakin masifnya penggunaan Internet of Thing (IoT), machine learning, cloud telah mendistrupsi beragam sendi kehidupan manusia termasuk komunikasi masyarakat berubah mulai tadinya tatap muka kini melalui online karena sebagai bentuk komunikasi efektif pada khalayak, Tangerang Selatan, Rabu (02/10).

Melakukan aktifitas jual beli, mencari jodoh elemen masyarakat Indonesia pun ikut berubah dengan melalui sistem online dan dengan menggunakan sistem online, kita tahu karakater,sikap (attitude), sifat asli manusia dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan negara Republik Indonesia.Era digitalisasi media komunikasi semakin lama semakin maju, canggih Penipuan Baru pun bermunculan dan ini perlu diwaspadai pembaca artikel aku dimana pun berada.

Loh, mengapa penipuan asmara pun bermunculan dan perlu diwaspadai?? karena tuntutan gaya hidup seseorang semakin tinggi,masuk WO, daftar hitam bank Indonesia pun pasti semakin banyak DLL.Contohnya dalam hal mencari jodoh melalui online (dalam jaringan koneksi internet) yang dimana para jomblo sedang mencari jodoh, kekasih sejatinya mencari melalui online.

Para jomblo mencari asmara melalui online sering terjadi FWB, ONS,OP bahkan mengaku single ternyata memiliki suami orang atau bini orang (binor), simpanan orang atau latar belakang pekerjaannya di hiperbola serta meminta uang nanti aku ganti, alasan ini itu untuk mendapatkan uang, kalau bisa menikahkan korban setelah itu tinggal pergi dll kejahatan asmara melalui online (dalam jaringan koneksi internet). 

Kejahatan asmara melalui online bisa masuk tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. 

Kejahatan asmara melalui online (dalam jaringan koneksi internet) sudah sering terjadi, sudah banyak memakan korban jiwa yang berjatuhan, merugikan orang banyak dan bahkan merugikan uang  miliaran rupiah lebih.Kejahatan asmara bisa pidana penjara untuk tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Management Industri Media

Raden Cahyo Prabowo S.I.Kom.,M.I.Kom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun