Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanda Tangan Barcode Batal Demi Hukum, Tidak Sah & Tidak Resmi dalam Dokumen Administrasi Kontrak

28 Desember 2022   10:04 Diperbarui: 28 Desember 2022   10:55 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Indonesia sudah merdeka,berdaulat penuh dari Sabang hingga Merauke.

Semakin berkembangnya digital komunikasi industri media di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga era keterbukaan informasi publik, era Pemerintahan Terbuka Digital akuntabel, transparansi, profesional, era citizen journalism, era digitalisasi media, era perkembangan komunikasi industri media online (digital) kian waktu semakin berkembang secara pesat,maju dan terus berubah dengan mengikuti zaman kini, nanti dan esok hingga kepelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kepenjuru dunia Internasional.

Termasuk halnya perkembangan industri media, Zaman sekarang apa-apa menggunakan barcode.Apa itu barcode??Pasti seluruh elemen masyarakat bertanya-tanya tentang barcode, barcode adalah Barcode adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Barcode mengumpulkan data dari lebar garis dan spasi garis paralel dan dapat disebut sebagai kode batang atau simbologi linear atau 1D (1 dimensi). 

Salah satu contoh kasus di Indonesia, contohnya dalam hal surat menyurat, dokumen administrasi kontrak dll secara tertulis dan pastinya ada sebuah tanda tangan basah dengan cap basah untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.Namun zaman sekarang justru dengan menggunakan barcode. Dari sisi hukum administrasi kontrak, surat menyurat administrasi secara tertulis, tanda tangan basah dan cap basah kini dengan menggunakan barcode.Tanda tangan dengan menggunakan barcode tidak sah, batal demi hukum, tidak resmi dokumen administrasi kontrak sehingga sering terjadi sengketa dikemudian hari.

Tanda tangan yang dikeluarkan oleh pimpinan kepada anak buah atau apa pun setiap orang yang melakukan tanda tangan diatas kertas dengan menggunakan barcode tanda tangannya maka  BATAL DEMI HUKUM, TIDAK SAH, TIDAK ADA NAMANYA KEPASTIAN HUKUM YANG JELAS karena Indonesia adalah negara hukum yang dimana setiap dokumen administrasi kontrak, surat menyurat, surat kerja tambah, dll yang sifatnya tertulis dengan menggunakan pulpen atau diketik maka WAJIB MELAKUKAN TANDA TANGAN BASAH, CAP BASAH yang dibuatnya dan dikeluarkannya untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Apabila tanda tangan dengan barcode itu BATAL DEMI HUKUM,TIDAK BERLAKU, TIDAK RESMI DALAM Dokumen Administrasi Kontrak,Surat menyurat dll secara tertulis, baik ditulis tangan maupun diketik. OLEH Karena itu setiap dokumen administrasi kontrak, surat menyurat, berbentuk secara tertulis maka WAJIB Melakukan Tanda Tangan BASAH SATU PERSATU diatas materai atau CAP BASAH dikeluarkan oleh BADAN HUKUM ATAU INSTANSI ATAU LAINNYA dalam surat menyurat, dokumen administrasi KONTRAK UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM JELAS.

Komunikasi Industri Media

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom., M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun