Dukungan terhadap KPK juga datang dari mantan Ketua MK yang sekaligus pakar hukum, Prof Mahfud MD. Dalam cuitannya di twitter, Mahfud mengatakan kalau KPK harus terus jalan, karena telah dijamin oleh UU. Dia juga menyebutkan, kalau sesuai dengan pasal 79 ayat 3 UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non kementerian, KPK bukan pemerintah. Menurut Mahfud, dalam UUD kita, pemerintah hanya eksekutif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!