Maka dari itu diperlukan sebuah upaya dari pemerintah untuk membuat regulasi yang melindungi dan menjamin hak -- hak para buruh yang bekerja di luar negeri. Seperti pembuatan sistem atau mekanisme yang lebih rapi agar mempersempit ruang gerak dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan cara melakukan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan kepada masyarakat terkait bahaya sindikat migran ilegal sehingga mereka sadar dan mau berangkat melalui jalur resmi. Mereka harus memenuhi kompetensi, memenuhi keterampilan skill dan pengetahuan bahasa. Agar demikian para buruh nyaman dan tenang dalam bekerja serta tidak memiliki rasa cemas lagi karena pemerintah memantau dan melindungi mereka.
Sumber Refrensi: Hidayati, Nur " "Perlindungan Hukum terhadap Buruh Migran Indonesia"(BMI)" hal,2 - 3
sustikartini,Amalia"Dual Track diplomacy Government-NGO" dalam global jurnal politik internasional, Vol. 7, no1, November 2004,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H