Mohon tunggu...
R Alvin Sandy
R Alvin Sandy Mohon Tunggu... Buruh - Social Safeguard Management Specialist

Buruh profesional yang antusiast terhadap isu isu keberlanjutan sosial dan lingkungan, sering dipercaya untuk berada ditengah konflik, supaya mentransformasikannya menjadi kolaborasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MEMBANGUN JALAN DAMAI YANG PARTISIPATIF PADA PROYEK WADAS

17 Februari 2022   11:34 Diperbarui: 17 Februari 2022   11:57 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prawacana

Sekitar 60’an warga Desa Wadas-Purworejo ditangkap Kepolisian Resort Purworejo dalam aksi penolakan proyek penambangan batu andesit. Rencana penambangan Batu andesit ini berkaitan dengan pembanguann proyek Bendungan Bener sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek pembangunan Bendungan Bener berada dibawah kementrian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek ini melibatkan tiga BUMN (http://surl.li/biqry) yaitu PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) tbk.

Dikutip dari akun Instagram @Wadas_melawan setidaknya ada tiga (http://surl.li/biqsk) alasan kenapa Sebagian warga desa Wadas masih menolak pembebasan lahan seluas 124 Ha untuk pertambangan batu Andesit tersebut. Pertama warga khawatir penambangan akan mematikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada alam.

Kedua proyek bendungan justru akan merusak lingkungan dan berakhir dengan terancamnya serta sumber daya penghidupan penduduk lokal. Ketiga perbukitan Wadas yang akan disasar oleh proyek bendungan juga merupakan area penyangga kawasan Menoreh yang rawan longsor.

Sementara sebagian warga lainnya mau menerima (http://surl.li/biqst) karena proyek ini memperhitungkan pembebasan lahan dengan ganti untung yaitu sebesar minimal Rp.120.000,- per meter persegi dan setelah proyek penambangan selesai. Bekas tambang akan direstorasi dan masyarakat dapat memanfaatkan kembali melalui kesepakatan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Komunikasi Yang Demokratis

Tulisan ini akan kembali mencoba menyegarkan para stakeholder terkait, bahwa terdapat mekanisme komunikasi demokratis yang praktis dan baik untuk memperoleh kesepakatan atau bahkan ketidaksepakatan untuk menerima intervensi proyek, mekanisme ini disebut dengan Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal dan Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau dikenal juga dengan Free Prior Of Informed Consent (selanjutnya akan disebut FPIC).

Disebut persetujuan awal karena mekanisme komunikasi yang “demokratis” ini dijalankan sebelum sebuah proyek beroperasional, mekanisme ini mengharuskan kegiatan/proyek tidak boleh dijalankan sebelum memperoleh persetujuan dari masyarakat terdampak proyek (social license to operate).

Atas dasar informasi karena, penting untuk memberikan informasi yang transparant serta komunikatif dua arah, yang kanal/ruang komunikasinya disebarkan dengan metode yang (meminjam istilah pada pilpres 2019) terstruktur, sistematis dan massif. Hal ini bertujuan untuk mengkanalisasi banjir informasi yang dapat menyebabkan ambiguitas informasi yang dapat menimbulkan konflik sosial.

Penulis tidak bisa memastikan, apakah mekanisme ini sudah dijalankan oleh tiga Perusahaan Milik Negara pemenang proyek Waduk Bener. Sebagai Perusahaan Milik Negara yang telah membuat laporan keberlanjutan atau dikenal dengan “sustainability report” yang berkomitment berprinsipkan “Good Corporate Government” (transparan, akuntabilitas, bertanggung jawab, mandiri serta setara), tentu seharusnya mekanisme tersebut seharusnya sudah dijalankan.

Menjembatani Kesepakatan dan Ketidaksepakatan

Katakanlah mekanisme FPIC ini telah dilaksanakan, ada sebagian warga yang menerima dan sebagian warga lagi yang menolak. Pasca pengambilan keputusan ini, apakah sudah ada perencanaan tindaklanjut yang baik serta partisipatif ?.

Tentu bukan tanpa alasan sebagian warga Wadas menolak tambang andesit. Ketidaksepakatan ini merupakan bentuk kesepakatan dalam FPIC yang perlu disikapi dengan positif.

Pasca pengambilan keputusan, perlu dibangun mekanisme rencana tindaklanjut dari sebuah proyek, kesepakatan sebagian warga untuk diambil lahannya tentu tetap berdampak kepada sebagian warga yang menolak diambil lahannya, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun “panduan keamanan” secara partisipatif.

Dimana warga yang menerima maupun menolak proyek diberi penjelasan tentang dampak yang mungkin muncul dan langkah-langkah ”pengamanan” untuk mengurangi dampak-dampak tersebut, baik dampak social maupun lingkungan. Langkah-langkah ini yang akan disusun dan dilaksanakan secara partisipatif.

Dengan disepakati rencana tindaklanjut, tentu langkah pengukuran lahan warga yang sepakat terhadap proyek dapat akan berjalan lancar, karena langkah pencegahan dampak atau “jaring pengamanan” telah disepakati bersama-sama oleh warga yang menerima maupun menolak pembebasan lahannya.

Pentingnya Itikad Baik & Membangun Solusi Kreatif

Salah satu syarat berjalannya proses FPIC adalah terbangunnya proses komunikasi yang efektif. Itikad baik untuk membangun ruang komunikasi dan negosiasi perlu dimiliki oleh kedua belah pihak, agar terbangun situasi yang serasi, hangat, bersahabat serta penuh rasa percaya untuk mencari solusi terbaik bagi masyarkat.

Selain itikad baik, dalam FPIC membuka ruang negosiasi merupakan syarat wajib, bernegosiasi berarti tidak ada tawaran mati, tidak ada yang wajib dan “pokoke kudu”, kedua belah pihak harus secara rendah hati mau membangun “best alternative to a negotiated agreement” (BATNA) dan menerima serta menyepakati alternatif solusi yang rasional.

Kerendah hatian dalam menerima maupun membangun solusi alternatif diperlukan agar proses komunikasi konsultatif dan negosiasi secara susbtantif dapat berjalan dengan baik, tidak hanya sosialisasi satu arah yang tidak memiliki roh Bebas dan Tanpa Paksaan dalam bernegoasiasi untuk mengambil keputusan terhadap intervensi proyek yang berdampak terhadap kepentingan umum maupun kehidupannya.

 What Is To Be Done

Mengutip pernyataan Yayat Yatmaka pada interview di Kompas (10 Februari 2022), bahwa proyek tambang andesit ini telah memecah warga bahkan menyebabkan pertengkaran keluarga.

Menurut hemat penulis langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan persoalan perpecahan warga, perlu dilakukan rekonsiliasi antar warga-keluarga yang telah terpecah. Hal ini diperlukan agar dapat terbentuk suasana saling pecaya bahwa kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik.

Langkah kedua perusahaan pemenang proyek perlu menghentikan operasionalnya untuk sementara di desa Wadas hingga ditemukannya kesepakatan dalam proses FPIC. Ketiga para kelompok kepentingan untuk dapat menahan diri dan mempercayakan proses demokratis dalam pengambilan keputusan seutuhnya kepada warga Desa Wadas.

Kemudian yang keempat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ganjar Pranowo dapat mengadvokasi dan mengadopsi langkah-langkah FPIC, dimulai dari tahapan mengkomunikasikan dampak, mengkonsultasikan dampak, pengumpulan informasi, menegosiasikan solusi, pengambilan keputusan serta penyusunan “social & environment safeguard” secara partisipatif.

Akhir kata penulis menyadari bahwa persoalan “resolusi konflik” merupakan seni, pengetahuan ditambah insting pengalaman, dinamika lapangan tidak selalu sesuai dengan rencana atau teori.  Namun penulis yang sudah berkutat 15 tahun dalam “resolusi konflik”, masih mengimani bahwa penerapan prinsip dan mekanisme FPIC dapat melahirkan bisnis yang berkelanjutan.

Noted:
Tulisan ini tidak mewakili organisasi maupun perusahaan tempat dimana pernulis bekerja, tulisan ini merupakan opini pribadi. (email : alvin.y.sandy@gmail.com).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun