Mohon tunggu...
Patar Gultom
Patar Gultom Mohon Tunggu... Lainnya - Pengolah Arsip dan Dokumentasi-Rutan Kelas IIA Batam

Hobi Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Batam Ikuti Acara Penyerahan DIPA dan TKD 2025 Secara Daring

18 Desember 2024   19:50 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:50 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 secara daring pada Selasa(17/12).
Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 secara nasional yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia kepada pimpinan Kementerian/Lembaga dan Gubernur di Istana Negara yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024.
Kegiatan yang bertema "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" yang diselenggarakan di Aula Wan Seri Beni Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Do'a bersama. Kemudian dilanjutkan Laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau sekaligus penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penyerahan DIPA dilakukan secara simbolis melalui mekanisme digital kepada perwakilan dari Forkopimda, instansi vertikal, dan pemerintah daerah di lingkungan Kepulauan Riau. Gubernur berharap seluruh instansi penerima anggaran dapat memanfaatkan dana yang dialokasikan secara optimal untuk mendukung program prioritas pembangunan di berbagai sektor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun