JAKARTA - Ormas Islam Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) mengharapkan kata madrasah tetap dimasukan ke dalam Rancangan Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini disampaikan pimpinan Pengurus Besar Al Washliyah kepada Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin secara langsung. Di dalam RUU Sisdiknas yang dibuat pemerintah ternyata kata madrasah tidak ada, untuk itu Al Washliyah mengingatkan agar kembali dimasukan.
Keinginan Al Washliyah tersebut mendapat sambutan positif Wapres yang menyatakan sependapat dengan keinginan Ormas Islam Al Washliyah tentang kata madrasah yang tidak boleh hilang di dalam RUU Sisdiknas.Â
Sambutan positif tersebut disampaikan langsung Wapres Kiyai Ma'ruf Amin saat menerima pimpinan Pengurus Besar Al Washliyah yang dipimpin Ketua Umum Dr. KH. Masyhuril Khamis, MM di Istana Wakil Presiden jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Kamis, 07 April 2022.
Wapres juga sepakat dengan masukan dari Al Washliyah terkait tujuan pendidikan Indonesia harus membentuk manusia beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah. "Wakil Presiden menyambut baik usul Al Washliyah bahwa kata madrasah tidak boleh hilang termasuk tujuan pendidikan harus membentuk manusia beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah," Kata Kiyai Masyhuril Khamis usai bertemu Wapres.
Saat ini pemerintah melalui Kemendikbud Ristek tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Namun dalam RUU Sisdiknas tersebut kata madrasah tidak tercantum di dalamnya.Â
Padahal menurut Ketum PB Al Washliyah itu, madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang cukup lama ada di negeri ini. Bahkan madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sumbangsih yang diberikan madrasah terhadap bangsa ini juga sangat besar.
Untuk itu Al Washliyah sebagai salah satu Ormas Islam yang memiliki ratusan madrasah di seluruh Indonesia dan telah mendirikannya sejak 1932, sangat menyayangkan hilangnya kata madrasah dalam RUU Sisdiknas. Kiyai Masyhuril Khamis berharap kata madrasah tetap masuk di dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Sementara itu Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah Ridwan Tanjung di tempat yang sama menekankan bahwa kata madrasah tidak hanya sekedar masuk dalam penjelasan RUU Sisdiknas. Kata madrasah harus masuk juga di dalam batang tubuh RUU tersebut. "Agar lebih kuat keberadaannya, maka kata madrasah harus juga masuk di dalam pasal-pasal di RUU Sisdiknas," katanya.
Hadir dalam silaturahmi dengan Wapres selain Ketum PB Al Washliyah Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MH juga turut Wakil Ketua Umum Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., MT, Ketua Majelis Pendidikan Ridwan Tanjung, SH., M.Si dan Ketua Hubungan Antar Lembaga Wizdan Fauran Lubis, SE.
(mrl)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H