Mohon tunggu...
Razi Wahyuni
Razi Wahyuni Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jurnalis

📚 IPELMABAR BANDA ACEH 🔬 B I O L O G Y 🎓 AR-RANIRY STATE ISLAMIC UNIVERSITY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Goresan Tinta Pembawa Pilu

8 Juni 2023   21:54 Diperbarui: 9 Juni 2023   23:13 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi yang terletak di paling ujung barat Indonesia, provinsi yang terkenal dengan keindahan dan kekayaan alamnya serta hukum syari'at islam yang begitu kental. Namun Kenyataannya Aceh tidak hanya sebatas itu, dibalik keagungan yang diakagumi oleh seantero dunia banyak kejadian kelam yang begitu pilu dan  menyayat hati yang telah terkubur rapat seoalah tidak pernah terjadi di Aceh dan bahkan hendak dimusnahkan dari dalam catatan sejarah dengan tujuan untuk melindungi sekelompok pemangku pemerintahan yang memiliki kepentingan dibalik itu semua.

Jambo Keupok, merupakan salah satu tragedi yang memilukan dari sekian banyak tragedi yang pernah terlukis di aceh. Dalam tragedi jambo keupok tersebut banyak jiwaj-jiwa tanpa dosa dibunuh secara membabibuta oleh pihak-pihak aparat yang seharusnya menjaga perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Pada bulan mei tahun 2003 atau tepatnya dua puluh tahun yang silam, para aparat keamanan turun ke desa-desa yang berada dalam wilayah kecamatan Bakongan, Aparatur keamanan tersebut melakukan penyisiran, penggeledahan dan peyerangan terhadap warga desa yang bermukim di wilayah tersebut. Peristiwa itu bermula ketika salah satu desa di kecamatan bakongan, yaitu desa Jambo  keupok dicurigai dan diduga sebagai markas atau tempat persembunyian dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam melaksanakan operasinya tersebut para anggota TNI bersama-sama dengan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) melakukan banyak sekali tindak kekerasan terhadapa masyarakat desa Jambo keupok, seperti; penyiksaan, penganiayaan, perampasan harta secara paksa, pembunuhan hingga pembakaran orang secara hidup-hidup.

Kejadian puncak dari tragedi jambo keupok tersebut terjadi pada tanggal 17 mei tahun 2003, pada saat itu sekitaran jam tujuh pagi ratusan pasukan militer membawa senjata laras panjang dan juga pucuk senapan mesin turun menyisir dan menggeledah desa Jambo keupok. Semua warga dipaksa keluar mulai dari laki-laki, perempuan, orang tua yang sudah renta dan bahkan anak-anak pun dipaksa keluar untuk meyaksikan kekerasan dan kekejaman dari aparatur keamanan tersebut, tidak terbayangkan seberapa traumanya anak-anak tersebut ketika nantinya beranjak dewasa. Selain itu juga banyak pemuda desa Jambo keupok yang dipukuli dan diintograsi secara tidak manusiawi, bahkan sebagian dari mereka dipaksa untuk mengaku sebagai anggota GAM. Akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan serta muntahan peluru panas. Tidak hanya itu bahkan sebagian dari mereka juga dibakar secara hidup-hidup. Serta lima orang lainnya juga ikut mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Kesedihan dan kepiluan warga desa Jambo keupok tidak berakhir sampai disini, setelah sebagian perempuan menjadi janda, banyak anak-anak menjadi yatim, dan juga orang tua yang kehilangan anak tercintanya, mereka harus menerima kenyataan pahit lainnya yaitu tragedi yang terjadi di Jambo keupok  telah mendapatkan legitimasi hukum dari negara, ini berdasarkan Keppres no.28/2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan oleh megawati soekarno putri sebagai  presiden Indonesia yang menjabat pada saat itu. dengan kata lain keppres ini bertujuan untuk melegalkan atau membenarkan seluruh tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh aparat keamanan tersebut dengan alasan sebagai salah satu misi dalam menjaga keamanan negara. Goresan-goresan tinta yang tertuang dalam keppres no.28/2003 telah menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat Aceh terkhususnya warga Aceh Selatan yang bermukim di desa Jambo keupok terhadap pemerintah Indonesia.

Tanggal 17 Mei 2023 genap sudah 20 tahun tragedi Jambo keupok, namun sampai dengan saat ini trauma atas tragedi tersebut masih membekas cukup dalam pada masyarakat desa Jambo keupok, terlebih lagi tidak adanya keadilan dan perhatian khusus terhadap keluarga korban dari pihak pemerintah. Adapun Rekonsiliasi yang ingin dilakukan oleh negara terhadap pelanggaran HAM di Jambo keupok tersebut hanyalah sebatas bayang-bayang dalam remang malam yang tidak pasti apakah Rekonsiliasi tersebut akan terwujudkan sebagaimana yang telah ditetapkan atau hanya sebatas wacana pemanis untuk meredam teriakan tuntutan dari para keluarga korban pelanggaran HAM. Namun kendati demikian warga desa Jambo keupok tetap menuntut dan menunggu keadilan dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan harapan Negara cepat sembuh dari penyakit buta,cacat, dan tuli hukum. sehingga semua pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh pemerintah dimasa lalu bisa segera mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya yang harus didapatkan, seperti yang telah tersebut dalam sila kelima pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun