Keupok, Aceh SelatanMengenang tragedi pembantaian massal yang terjadi di provinsi Aceh tepatnya di desa Jambo Keupok, Aceh Selatan. Tragedi ini merupakan salah satu tragedi yang sangat kontroversial dalam sejarah, sehingga tergolong ke dalam peristiwa pelanggaran ham berat. Adapun tragedi ini terjadi karena adanya konflik anti separatisme antara pemerintah RI dengan Aceh. Aceh pada saat itu telah memiliki suatu gerakan, yang mana nama gerakan tersebut ialah Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pembantaian Massal Anti Separtisme Indonesia Pada Tanggal 17 Mei 2003 di JamboSebelum perdamaian, Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang sedang berkonflik, sehingga pemerintah pusat menetapkan bahwa Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Segala jenis kekerasan terjadi di berbagai daerah di Aceh, salah satunya ialah tragedi Jambo Keupok. Tragedi ini merupakan tragedi yang sangat fundamental yang mana kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI tidak hanya memfokuskan pada kelompok bersenjata tetapi juga terhadap warga sipil. Hal ini menjadikan tragedi Jambo Keupok tergolong pada pelanggaran ham berat.
Kronologi Peristiwa
Tragedi Jambo Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Aceh Selatan, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2003. Pada saat itu status Aceh masih dikategorikan Daerah Operasi Militer (DOM) dan belum ditetapkanya status darurat militer. Adapun tragedi bertujuan untuk mencari anggota GAM di desa Jambo Keupok, Aceh Selatan, yang dilakukan oleh para militer Indonesia. Kejadian ini bermula saat ada seorang yang mendatangi anggota TNI untuk menyampaikan informasi bahwa desa Jambo Keupok menjadi tempat berbasisnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Pada tanggal 17 Mei 2003 sekitar pukul 07.00 WIB, tiba-tiba saja terdengar suara truk yang mulai memasuki desa Jambo Keupok, warga yang mendengar suara truk langsung keluar untuk meliatnya, pada saat itu diperkirakan ada tiga truk yang datang dan berhenti di tempat yang berbeda-beda, setelah itu barulah terlihatlah sejumlah pasukan TNI turun, jumlah pasukan yang datang ke desa Jmabo Keupok diperkirakan mencapai ratusan dan pasukan yang terlibat merupakan dari TNI, Para Komando (PARAKO), serta Satuan Intelijen Gabungan (SGI).
Pasukan yang telah turun langsung bersiaga dan memasuki pekarangan desa, mereka yang sudah siap langsung beraksi memasuki setiap rumah penduduk, mereka secara spontan merusak segala isi rumah dan mengusir para penghuni rumah untuk keluar, penghuni yang merupakan pria, wanita, dan anak-anak diusir keluar serta mereka dikumpulkan secara terpisah di suatu tempat. Dalam menjalankan operasinya, TNI diduga bertindak diluar batas kemanusiaan, yang mana mereka melakukan penembakan, penyiksaan, pelecehan serta membunuh beberapa warga dengan cara dibakar hidup-hidup.Â
Dalam tragedi ini ada 16 warga sipil yang ditembak hingga meninggal serta 5 orang lainnya diperlakukan dengan kejam oleh para anggota TNI, PARAKO, dan SGI. Karena peristiwa ini pula Sebagian penduduk desa Jamboe Keupok harus mengungsi ke masjid selama 44 hari karena dikhawatirkan akan terjadi lagi peristiwa yang sama.
Tragedi yang terjadi di desa Jamabo Keupok merupakan tragedi pembantaian terhadap warga sipil, pada masa itu pula terjadinya peralihan status, Aceh yang mulanya berstatus Operasi Militer Terbatas (OMT) menjadi Daerah Darurat Militer (DOM). Pada tanggal 19 Mei 2003 presiden mengeluarkan keputusan terkait peristiwa yang telah terjadi di desa Jambo Keupok, berdasarkan Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 Tentang Tingkat Bahaya Darurat Militer yang diumumkan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, setelah adanya pembicaraan damai yang dilakukan oleh RI dan GAM gagal di Tokyo.
Setelah dua puluh tahun lamanya tragedi Jamboe Keupok terjadi, penduduk yang merasakan tragedi ini masih belum mendapatkan keadilan dari negara, mereka masih merasakan trauma yang sangat mendalam sehingga berimbas pada kehidupan, yang mana anak-anak para korban tidak bisa melanjutkan pendidikan karena adanya keterbatasan dana yang membuat mereka harus berhenti. Sejauh ini belua ada proses hukum yang dilakukan terhadap para pelaku, meskipun Aceh sudah damai akan tetapi pemerintah masih belum bisa menghukum para pelaku, kendati demikian berkas tragedi Jambo Keupok sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 08 Maret 2017.
Tanggapan Pemerintah
Di Istana Merdeka pada tanggal 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui bahwa telah terjadi berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang mana salah satunya yaitu peristiwa Jambo Keupok, pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban atas tragedi yang telah menimpa mereka, serta presiden menambahkan pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa penyelesaian yudisial.Â
Kemudian presiden menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya dengan bersungguh-sungguh untuk mencegah terjadi kembali peristiwa pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang serta presiden berharap upaya ini dapat menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa.
Adapun harapan saya terhadap tragedi Jamboe Keupok ialah pemerintah haruslah mewujudkan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumya karena hal ini menyangkut hak anak bangsa serta mencegah tidak terulang kembali mengenai peristiwa pelanggaran ham berat di masa yang akan datang. Semoga para pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa ini dapat segera dihukum dengan hukuman yang seadil-adilnya mengingat hak-hak anak bangsa yang telah hilang.Â