Mohon tunggu...
Razi Wahyuni
Razi Wahyuni Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jurnalis

📚 IPELMABAR BANDA ACEH 🔬 B I O L O G Y 🎓 AR-RANIRY STATE ISLAMIC UNIVERSITY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Ketidakmanusiaan Jambo Keupok Aceh Selatan

7 Juni 2023   13:29 Diperbarui: 9 Juni 2023   23:23 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa jambo kepok yang terjadi pada 17 Mei 2003 adalah peristiwa pembunuhan masal, peristiwa ini diawali ketika pengadu-dombaan yang dilakukan oleh seorang informan kepada TNI, bahwa penyampaiannya mengenai desa Jambo kepok termasuk berbasis gerakan Aceh merdeka, sehingga memanaskan situasi pada saat itu. Mendengar hal itu, aparat keamanan negara ditugaskan untuk mendatangi Naggroe Aceh Darussalam dan melakukan razia ke kampung-kampung serta rumah-rumah warga, dalam razia ini banyak tindakan ketidakmanusiaan yang di lakukan oleh aparat keamanan, berupa penangkapan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, bahkan membakar hidup-hidup masyakarat desa Jambo kepok. Perbuatan penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI mengakibatkan rasa sakit yang memebekas dalam hati warga jambo keupok.Puncak tragedi ketidakmanusiaan ini terjadi pada tanggal 17 Mei 2003 dimana aparat keamanan negara memaksa seluruh pemilik rumah untuk keluar dan berkumpul di halaman rumah warga, mereka di introgasi, dan disiksa, di tembak mati, di tampar, di tendang dan pelopor dengan sengaja, bahkan para saksi menerangkan bahwa korban juga ada yang ditembak dibagian punggung, paha kiri, dada kiri, betis kanan, dan dibakar hidup-hidup di dalam rumah, tindakan kejam ini tak mencerminkan negara Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, apalagi kasus tersebut tidak mendapatkan sedikit pun empati dari negara ini. Warga yang selamat pada tragedi jampo kapok ini berusaha mencari korban untuk dikebumikan disatu liang lahat, setelah tragedy traumatic yang terjadi ini warga pun mengungsi ke masjid istirkholah selama 44 hari, diberitakan warga yang mengungsi hanya mendapatkan bantuan dari warga-wwarga sekitar saja, tindakan para pelaku yang merupakan anggota TNI ini, baik secara sendiri maupun memerintahkan orang lain dapat dapat dikatagorikan sebagai bentu serangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan sarana berupa kendaraan, senjata sekolah mengangkap, dan membunuh para korban.Pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang tersebar luas dan sistematis yang ditunjukkan terhadap penduduk sipil, dapat dilihat dari adanya rencana atau niat ditindak lanjuti dengan serangkaian perbuatan yang ditujukan kepada warga desa jambo keok yang diindetifikasikan sebagai penduduk sipil, maka patut diduga bahwa para pelaku mengethui perbuatannya. Sayangnya hal ini ternyata semakin diperparah dengan  tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menyelsaikan berbagai permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia walaupun demikian para keluarga korban terus berupaya dalam menuntut pelaku serta pemberian ganti rugi , upaya ini dilakuan dengan berbagai cara yang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, yaitu kepada Pemerintah Daerah, Komnas HAM, bahkan ke dunia internasional            Dari kejadian tragedy jambo keupok ini, menimbulkan rasa traumatic yang sangat dalam pada keluarga korban, yang se-akan-akan negara men-transferkan rasa trauma tersebut kepada warga jampo kepuok, sudah 20 tahun berlalu namun, penyelesaian pelanggaran HAM di negara ini terkesan seolah-olah tidak mendapat tingkat baik dari pemerintah, hingga sekarang tidak ada pelaku yang diadili, kasus ini tidak mendaptkan titik terang dari pemerintah itu sendiri, maka wajar saja jika masyarakay menilai para pelaku pelanggar HAM dilindungi oleh negara, yang seharusnya kasus ini yang termasuk pelanggaran HAM berat yang harus mampu diselesaikan dengan cepat dan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya guna mencapai sebuah keadilan, karena negara merupakan tempat perwujudan perlindungan bagi setiap individu yang menempatinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun