Mohon tunggu...
Razita Fathya
Razita Fathya Mohon Tunggu... Apoteker - mahasiswa

Mahasiswa universitas sebelas maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: Bahaya yang Merajalela

9 Oktober 2023   08:21 Diperbarui: 9 Oktober 2023   09:33 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena judi online yang semakin merajalela di Indonesia menjadi sebuah perhatian serius yang harus dihadapi pemerintah dan masyarakat. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah ini sangat besar dan mencerminkan seberapa luasnya dampak judi online pada perekonomian dan perilaku masyarakat.

Selain besarnya perputaran uang, yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ini. Diperkirakan ada sekitar 2,76 juta orang yang bermain judi online, dengan sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Mereka cenderung melakukan taruhan dengan nominal kecil, namun jumlah akumulatifnya tetap signifikan, mencapai lebih dari Rp 52 triliun. Fenomena ini menggarisbawahi betapa meresapnya praktik judi online dalam berbagai lapisan masyarakat.

Apa yang harus pemerintah lakukan untuk menghentikan gelombang perjudian online yang semakin meluas? Pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan tegas dalam menghadapi lonjakan perjudian online ini. Perlu diperbarui dan diperketat undang-undang yang mengatur perjudian online. Penegakan hukum yang efektif terhadap situs perjudian ilegal dan pengusaha perjudian yang melanggar aturan harus menjadi prioritas.

Langkah-langkah pemerintah dalam memberantas judi online sudah terlihat dengan pembekuan 1.000 rekening terkait aktivitas ini. Namun, tantangan besar tetap ada karena praktik ini terus berkembang dan menarik masyarakat dengan berbagai metode promosi yang canggih. Untuk itu, kerja sama antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi fenomena ini.

Selain upaya penegakan hukum, perlu juga pendekatan pencegahan dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Kesadaran akan risiko finansial dan hukum yang terkait dengan judi online perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan. Fenomena judi online tidak hanya menjadi masalah ekonomi, tetapi juga masalah kesejahteraan sosial dan moral. Oleh karena itu, solusi yang holistik dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini dan menjaga integritas bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun