Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAHRURRAZI
MUHAMMAD FAHRURRAZI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang sangat suka terhadap politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Bisa Dilawan oleh Kreditur dalam Kasus Intimidasi Terhadap Debitur?

9 Juli 2024   09:49 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:53 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika seorang nasabah mengalami intimidasi dari pihak jasa keuangan, langkah pertama yang disarankan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau lembaga perlindungan konsumen terkait. Dokumentasikan semua bentuk komunikasi dan tekanan yang diterima untuk mendukung laporan Anda.

Kesimpulan

POJK Nomor 6 Tahun 2022 merupakan alat penting dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan dari intimidasi. Meskipun peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang kuat, tekanan dari kreditur terhadap debitur dapat menciptakan situasi yang rumit. Oleh karena itu, kesadaran dan pemahaman nasabah tentang hak-hak mereka sangat penting dalam melawan intimidasi dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun