Jika seorang nasabah mengalami intimidasi dari pihak jasa keuangan, langkah pertama yang disarankan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau lembaga perlindungan konsumen terkait. Dokumentasikan semua bentuk komunikasi dan tekanan yang diterima untuk mendukung laporan Anda.
Kesimpulan
POJK Nomor 6 Tahun 2022 merupakan alat penting dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan dari intimidasi. Meskipun peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang kuat, tekanan dari kreditur terhadap debitur dapat menciptakan situasi yang rumit. Oleh karena itu, kesadaran dan pemahaman nasabah tentang hak-hak mereka sangat penting dalam melawan intimidasi dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI