Jika seorang nasabah mengalami intimidasi dari pihak jasa keuangan, langkah pertama yang disarankan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau lembaga perlindungan konsumen terkait. Dokumentasikan semua bentuk komunikasi dan tekanan yang diterima untuk mendukung laporan Anda.
Kesimpulan
POJK Nomor 6 Tahun 2022 merupakan alat penting dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan dari intimidasi. Meskipun peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang kuat, tekanan dari kreditur terhadap debitur dapat menciptakan situasi yang rumit. Oleh karena itu, kesadaran dan pemahaman nasabah tentang hak-hak mereka sangat penting dalam melawan intimidasi dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H