Mohon tunggu...
Razan Dhuha
Razan Dhuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Undip Melakukan Pencerdasan Terkait Pentingnya Memahami Perjanjian

13 Agustus 2023   18:00 Diperbarui: 13 Agustus 2023   18:15 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pemaparan terkait dengan Pencerdasan Pentingnya Memahami Perjanjian atau Kontrak dalam Bertransaksi di Balai Desa Wiroko./Dok pribadi

Wiroko, Tirtomoyo, Wonogiri (10/08/2023). Kontrak atau perjanjian berfungsi untuk mencegah dan meminimalisasi timbulnya masalah pada kemudian hari dalam melakukan berbagai jenis transaksi. Dengan dibuatnya kontrak atau perjanjian, maka masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak dapat mengetahui hak dan juga kewajibannya. Dengan demikian, pelaksanaan suatu hubungan bisnis dapat berjalan dengan baik dan lancar. Oleh karena itu, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro berinisiatif melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemahaman terhadap klausula dan isi perjanjian sebelum melakukan transaksi yang dituangkan di dalam perjanjian atau kontrak secara tertulis. Hal ini sebagai sebuah bentuk upaya preventif kepada para masyarakat untuk menghindari adanya penipuan atau hal-hal yang tidak diharapkan di dalam suatu perjanjian yang berpotensi mengakibkan kerugian materiil dan immateriil. Dengan demikian, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tergerak untuk mengenalkan syarat sah perjanjian, struktur penting dalam perjanjian, dan hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kepada para masyarakat di Desa Wiroko.

Pencerdasan ini ditujukan kepada Ibu-Ibu PKK di Desa Wiroko bersama dengan Ibu-Ibu Perangkat Desa Wiroko. Pencerdasan diawali dengan pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan penyerahan poster kepada Ibu-Ibu PKK di Desa Wiroko bersama dengan Ibu-Ibu Perangkat Desa Wiroko. Pencerdasan berisikan beberapa materi, yaitu terkait pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian, dan hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat perjanjian. Perncerdasan ini mendapatkan respons positif dari pihak desa, hal tersebut terihat ketika berjalannya pemaparan materi hukum perjanjian ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para masyarakat dapat mengetahui pentingnya hal-hal yang menjadi syarat sah perjanjian dan klausula-klausula penting yang wajib diperhatikan dan dicantumkan di dalam perjanjian sebelum dilakukannya transaksi dan pengesahan perjanjian. Selain kegiatan pencerdasan, sebagai bentuk luaran terdapat pembagian buku panduan berjudul “Hukum Perjanjian: Pentingnya Memahami Perjanjian atau Kontrak dalam Bertransaksi” sebagai seruan untuk masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya sebuah perjanjian, walaupun hanya sebuah kumpulan kertas yang hanya cukup ditandatangani sebagai bentuk berhasilnya suatu transaksi.

Dosen Pembimbing Lapangan:
Ir. Sulistyo, M.T., Ph.D.
Irawati, S.H., M.Hum.
Suwandi, S.A.P., M.Si.

Created by:
Razan Dhuha Narendra
Ilmu Hukum / Hukum
Universitas Diponegoro

Dokumentasi Pemaparan terkait dengan Pencerdasan Pentingnya Memahami Perjanjian atau Kontrak dalam Bertransaksi di Balai Desa Wiroko./Dok pribadi
Dokumentasi Pemaparan terkait dengan Pencerdasan Pentingnya Memahami Perjanjian atau Kontrak dalam Bertransaksi di Balai Desa Wiroko./Dok pribadi

Dokumentasi Penyerahan 9 Buku Panduan kepada Masing-Masing Dusun di Desa Wiroko (Foto Perwakilan Ibu PKK)./Dok pribadi
Dokumentasi Penyerahan 9 Buku Panduan kepada Masing-Masing Dusun di Desa Wiroko (Foto Perwakilan Ibu PKK)./Dok pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun